Namun berita bagusnya, sekarang ini Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK) tengah menyiapkan berbagai strategi untuk menjaga perbankan nasional selamat dari gempuran Covid-19.
Sekarang bagi kita yang mempunyai tabungan, deposito, atau giro di bank, apa yang sebaiknya kita lakukan? Pertama tentu saja mengecek berapa suku bunga yang diberikan bank kepada kita dan bandingkan dengan suku bunga penjaminan LPS.
Bila kita lihat di website resmi LPS, sampai dengan 29 Mei 2020, besarnya suku bunga penjaminan di bank umum untuk simpanan dalam rupiah maksimal sebesar 5,75% per tahun, dan simpanan dalam valuta asing sebesar 1,75% per tahun.Â
Adapun untuk simpanan di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) hanya untuk simpanan rupiah sebesar 8,25% per tahun.
Bisa dipastikan, untuk tabungan dan giro, semua bank memberikan bunga yang relatif kecil, di bawah suku bunga penjaminan LPS. Tapi untuk simpanan berupa deposito, khususnya dalam jumlah besar misalnya di atas Rp 500 juta, ada bank-bank tertentu yang kesulitan dana, berani menawarkan suku bunga di atas penjaminan LPS.
Bila nasabah tergiur dengan bunga yang tinggi dan tiba-tibanya banknya bangkrut, ini sangat berisiko, uang yang disimpan di bank bisa ambyar.Â
Kedua, jumlahkan semua simpanan anda, baik berupa tabungan, giro, dan deposito, termasuk kalau masing-masing punya beberapa rekening, apakah sudah melebihi Rp 2 miliar?
Jika lebih dari Rp 2 miliar, Anda harus ikhlaskan kelebihannya itu. Tapi bisa juga, Anda datang ke bank sekarang untuk menarik sejumlah uang anda agar secara total tidak lebih dari Rp 2 miliar.
Ketiga, bagaimana caranya mengecek bahwa simpanan anda tercatat pada pembukuan bank? Bagi pemegang tabungan, sebaiknya secara rutin, misal setiap 3 bulan, mencetak buku tabungan.Â
Bagi pemegang giro, tinggal meminta print out rekening koran, cocokkan dengan catatan anda sendiri, apakah ada perbedaan. Jika berbeda, segera hubungi petugas banknya.
Kalau melihat bank-bank yang bangkrut sejak ada LPS, baru Bank Century yang relatif besar, yang sayangnya banyak penyimpan di sana tidak menerima jaminan LPS, karena setelah diteliti tidak tercatat pada pembukuan resmi bank.