Jangan mengira yang menerima THR hanya para pegawai negeri, pegawai perusahaan swasta, atau pekerja pabrik saja, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemberian THR.
Para ibu-ibu rumah tangga pun memberikan THR pada para asisten rumah tangga dan juga untuk pengemudi kendaraan pribadinya. Pelayan toko mendapat THR dari pemilik toko.Â
Petugas kemanan dan kebersihan di lingkungan perumahan mendapat THR dari saweran warga di suatu komplek. Besarnya THR untuk pekerja seperti itu tentu bervariasi sesuai kemampuan dan kebaikan hati si pemberi.
Apakah para pedagang tidak mendapat THR? Sepertinya begitu. Namun bukankah dari bertambahnya omzet penjualan mereka dari para penerima THR di atas, bukankah akhirnya para pedagang juga dapat dianggap mendapat THR?
Bahkan anak kecil yang minta THR dari paman-pamannya, kecipratan pula. Kemudian anak-anak itu membeli es krim atau mainan, sehingga giliran pedagang es krim dan pedagang mainan yang menikmati tetesan THR.
Artinya, semua pihak akhirnya akan menikmati THR, terlepas dari  besar kecilnya. Itulah luar biasanya THR dalam memutar roda perekonomian. Hal ini dalam ilmu ekonomi disebut dengan trickle down effect atau efek menetes ke bawah.
Maksudnya, para penerima THR tidak menyimpan uangnya, namun membelanjakannya, contoh kepada pedagang beras. Kemudian pedagang beras membelanjakan ke pedagang pakaian, dan begitu seterusnya.
Nah sekarang berkaitan dengan kebijakan pemerintah yang meminta tidak ada para perantau yang mudik lebaran di tahun ini, dan tidak ada pula aksi CSR perusahaan yang mengkoordinir program mudik gratis.Â
Kebijakan itu, betapapun pahitnya harus kita patuhi. Itulah pertanda kita sebagai warga negara yang baik dan bahu membahu melawan keganasan penyebaran virus corona. Pemerintah memang tidak dengan tegas melarang mudik, istilahnya hanya imbauan. Tapi kita tahulah betapa besar ririkonya kalau nekad.
Pertarungan melawan musuh yang tidak kasat mata ini, harus kita menangkan, dan itu mutlak tanpa tawar menawar. Makanya jangan mudik, sekadar keluar rumah pun hanya untuk keperluan darurat saja.
Tapi agar roda perekonomian tetap bergulir, meskipun dengan tingkat kecepatan yang tidak selaju lebaran-lebaran sebelumnya, THR harus tetap diberikan kepada mereka yang berhak sesuai ketentuan perundang-undangan. Demikian pula THR yang bersifat sukarela kepada pekerja informal seperti yang telah disinggung di atas.