Godaan bagi orang bank, terutama yang punya posisi tinggi sebagai pengambil  keputusan, memang demikian besar. Bila si pejabat bank mau diajak bermain mata oleh pihak perusahaan yang mengajukan permohonan kredit, maka prinsip prudential banking pun gampang saja dilanggar.
Jadi jangan keliru menafsirkan judul tulisan ini. Blessing in disguise itu maksudnya dilihat dari kacamata pihak manajemen perusahaan, terutama yang sudah belepotan menyembunyikan kebobrokan. Seolah-olah Covid-19 akan menjadi penyelamat yang seenaknya untuk dijadikan kambing hitam.
Tapi dilihat dari kacamata publik dan juga pemerintah, kalau ada perusahaan BUMN yang memanfaatkan momen Covid-19 sebagai penghapus dosa, ini hal yang wajib diusut sampai tuntas. Oknum yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H