Nah, di sinilah letak blessing in disguise-nya. Momen kerugian besar dari Covid-19 bukan tidak mungkin dinilai sebagai saat yang pas untuk membungkus borok-borok itu sebagai bagian dari yang terdampak oleh kelesuan pasar akibat menyebarnya virus yang menghantui masyarakat itu.
Maka bila bom waktu itu diledakkan sekarang, bakal tidak ada yang kaget, publik akan memahami sebagai risiko yang normal dalam berbisnis.Â
Apalagi dalam press release ditulis bahwa perusahaan  lebih mengutamakan membantu masyarakat banyak ketimbang mencari untung. Terkesan seperti pahlawan, bukan? Semacam kerugian yang terhormat. Padahal di belakang itu, ada oknum yang berpesta pora setelah menggerogoti  aset perusahaan.
Kalangan perbankan sebagai misal, biasanya "borok" yang disembunyikan itu berupa kredit macet yang dalam laporan keuangan "disulap" jadi kredit yang berstatus masih lancar.Â
Dengan pengumuman pemerintah yang telah mengeluarkan kebijakan bahwa para peminjam di bank yang berasal dari golongan ekonomi menengah ke bawah, boleh tidak mencicil kewajibannya dalam mengembalikan dana ke bank, ini jadi alasan yang dipakai manajemen bank bila ditanya kenapa menderita kerugian atau mengalami penurunan kinerja.
Maka kredit macet yang seolah-olah lancar pada periode sebelumnya pun akan betul-betul dimacetkan, sebagai "pembonceng gelap" kebijakan pemerintah.
Belum begitu jelas apakah terhadap peminjam dari kelompok perusahaan kelas menengah ke atas juga mendapat keringanan dari pemerintah. Karena pada hakikatnya, perusahaan besar juga terancam menunggak pengembalian kredit yang dinikmatinya dari bank.
Bahkan dampak Covid-19 akan lebih nyata terhadap perusahaan besar, terutama yang bisnisnya berkaitan dengan ekspor impor. Sedangkan usaha kecil rata-rata lebih tahan banting. Krisis moneter 1998 menunjukkan betapa pengusaha kecil tetap eksis ketika perusahaan besar banyak yang bangkrut
Bila tunggakan perusahaan besar itu betul-betul sebagai dampak dari Covid-19, masih bisa dipahami. Biasanya pihak bank akan memberikan keringanan berupa restrukturisasi kredit, baik dalam bentuk perpanjangan periode pengembalian kredit, penurunan suku bunga pinjaman, dan bentuk keringanan lainnya.
Namun yang seharusnya diselidiki oleh pihak yang berwenang adalah bila tunggakan itu sudah dimulai sebelum merebaknya isu Covid-19.Â
Untuk kredit ke perusahaan skala menengah ke atas, mungkin saja ada sebagian yang diproses dengan melanggar ketentuan yang berlaku, yang setelah itu kredit ikut dinikmati oleh oknum bank. Yang seperti ini memang sudah diniatkan untuk menunggak sejak awal.