Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Pajak Transaksi Online Boleh Saja, asal...

20 Februari 2020   00:07 Diperbarui: 20 Februari 2020   09:25 2061
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bila dipikir dengan hati lapang, rasanya masyarakat akan bisa memahami pajak transol, meskipun awalnya pasti keberatan, mungkin ada kelompok yang akan melakukan demo.

Hanya saja, jika boleh memberikan masukan, pajak transol boleh-boleh saja asal tidak terkena pajak berganda. Misalnya selama ini kalau kita makan di restoran, biasanya sudah kena pajak. 

Nah jangan karena makanan tersebut dipesan secara online,  lalu kena pajak lagi. Demikian pula bila kita membeli tiket pesawat lewat aplikasi, pasti ada unsur pajaknya. Pajak berganda sungguh tidak adil.

Selain soal pajak berganda, diharapkan transol juga tidak diterapkan pada transaksi konvensional yang selama ini tidak terkena pajak.  Bila model konvensional bebas pajak, secara online pun harusnya juga begitu. 

Sejak moda transportasi ojek motor berkembang, yang awalnya dengan sistem tawar menawar, terlepas dari legal tidaknya, belum pernah dipajaki pemerintah.

Nah, tentu juga wajar bila mereka yang memesan kendaraan melalui aplikasi juga tidak ditambahi dengan pungutan pajak. Toh online hanya sekedar mempermudah cara bertransaksi saja.

Mungkin saja selama ini ada jenis transaksi konvensional yang seharusnya terkena pajak. Tapi karena tidak diawasi, hal itu tidak dilakukan. 

Atau mungkin juga telah dilakukan, tapi dalam kuitansi atau bon pembayaran tidak dirinci berapa jumlahnya harga barang dan berapa yang untuk pajak. Jadi unsur pajaknya tersamar. 

Pola tersamar itu artinya bukan pajak atas transaksi, tapi nantinya menjadi pajak penghasilan bagi si penjual, yang dihitung dengan rumus persentase tertentu dari omzet penjualan atau dari laba yang diperoleh.

Dalam kaitannya dengan transol, akan lebih baik menerapkan pajak dengan pola tersamar, sehingga tidak secara langsung menjadi tambahan biaya bagi konsumen. Tapi dibebankan pada pajak penghasilan yang diperoleh pelaku usahanya.

Artinya, setiap pelaku usaha yang menjual barang atau jasa secara online, diwajibkan punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun