Padahal untuk memenuhi prinsip good corporate governance (GCG), perusahaan kelas atas yang sedang mencari KAP biasanya melakukan proses tender dengan mengundang 10 KAP terbesar di Indonesia.
Masalahnya jika ada KAP di luar big four yang tertarik mengajukan penawaran, hampir semua kalah bersaing dengan yang big four, baik karena harga yang diminta terlalu mahal, maupun karena jumlah dan kualifikasi auditornya kalah bersaing.
Alangkah baiknya bila pihak yang berwenang melakukan pengamatan yang mendalam untuk membedah peta persaingan antar KAP di negara kita. Apakah semuanya telah berlangsung secara wajar atau ada kerja sama dalam mengkapling-kapling klien, termasuk dalam mematok harga.Â
Kesepakatan antar produsen dalam mengendalikan persaingan tersebut lazim disebut dengan kartel. Bila hal ini terjadi dalam bisnis jasa KAP, OJK atau instansi lain yang berwenang perlu melakukan tindakan secara tegas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H