Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Omnibus Law, Sebuah Pertaruhan Besar Demi Menjaring Investasi

22 Februari 2020   00:07 Diperbarui: 22 Februari 2020   03:11 403
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penolakan itu terutama dipicu dengan perubahan ketentuan pengupahan dan hak-hak pekerja lainnya, yang dirasakan lebih buruk dari yang sekarang berlaku. 

Posisi pekerja juga terancam dengan semakin mudahnya prosedur yang harus dilakukan manajemen perusahaan dalam mem-PHK pekerja.

Para pekerja juga menyimpulkan bahwa dengan OL ketentuan jam kerja akan bersifat eksploitatif. Selain itu diduga akan semakin banyak pekerja yang berstatus outsourcing atau tenaga kontrak. Di lain pihak akan semakin mudah mendatangkan pekerja asing.

Tentu saja pemerintah dan DPR tidak bisa mengabaikan penolakan tersebut. Bagaimanapun juga, tenaga kerja adalah salah satu elemen penting dalam suksesnya suatu investasi.

Memaksakan pengesahan OL demi menjaring masuknya investasi asing, akan menjadi sebuah pertaruhan besar, karena ada beberapa pihak yang merasa dikorbankan, terutama tenaga kerja.

Selain itu banyak pula pemerintah daerah yang terusik, karena kewenangannya dipangkas dan sekaligus juga berpotensi mengurangi pemasukan daerah. Contohnya, isu peniadaan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), padahal selama ini menjadi sumber pendapatan daerah.

Seperti disinggung di atas, selain soal tenaga kerja, OL juga akan mengatur ulang ketentuan perpajakan, termasuk dengan mengurangi tarif pajak penghasilan bagi perusahaan. 

Sekarang, dari laba tahunan yang diperoleh perusahaan, terkena pajak penghasilan sebesar 25 persen. Rencananya nanti akan dikurangi jadi 22 persen pada 2021 dan 20 persen mulai 2022.

Harapannya, meskipun tarif pajak dikurangi, pemerintah tetap akan mendapatkan pemasukan yang cukup, bahkan lebih besar dari yang didapat sekarang, karena itu tadi, peningkatan investasi. 

Dengan investasi yang meningkat, dan dengan asumsi semuanya berjalan lancar, ujung-ujungnya perolehan laba masing-masing perusahaan juga melonjak. Pada gilirannya jumlah pajak yang disetorkan perusahaan pun naik, sehingga bisa mengkompensasi persentase tarif yang turun tersebut.

Bayangkan bila OL gagal menjaring investasi, tentu akan menjadi pukulan telak bagi pemerintah. Penerimaan pajak akan menurun, sementara gejolak tuntutan dari kelompok serikat pekerja yang sejak awal sudah menolak OL, tak akan surut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun