Ingat, itu kondisi tahun 2004. Dengan mempertimbangkan faktor inflasi, tentu ukuran modal awal pada tahun 2020, selayaknya jauh lebih besar dari Rp 4 triliun.
Setelah itu sumber dana LPS berasal dari iuran semua bank peserta yang besarnya berupa persentase tertentu dari simpanan masyarakat yang diterima masing-masing bank setiap tahunnya.
Jadi pola kerja LPS sebetulnya saling membantu, namun ada nuansa "ketidakadilan". Maksudnya bank yang sehat yang di atas kertas kecil sekali kemungkinan bangkrut memberikan iuran yang nantinya dipakai mengganti uang masyarakat di bank yang sakit yang terpaksa dilikuidasi.
Nah, nantinya bila terbentuk LPP, semua perusahaan asuransi pun harus bersedia menyetorkan iuran. Ini mungkin yang berat, karena akhirnya oleh perusahaan asuransi akan dibebankan lagi berupa naiknya biaya premi yang harus dibayar nasabah.
Tapi bagaimanapun juga keberadaan LPP sedikit banyaknya akan membantu memulihkan hak-hak nasabah bila perusahaan asuransi tempat mereka menaruh uangnya terkena musibah.
Agar LPP tidak jebol, tak kalah pentingnya adalah bagaimana OJK semakin intensif dalam mengawasi semua perusahaan asuransi.Â
OJK harus mampu meyakini bahwa semua perusahaan asuransi telah menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dan para pengurusnya punya integritas yang tinggi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H