Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Ketika Tempat Salat Dikapling Sesuai Jabatan

2 Desember 2019   00:07 Diperbarui: 2 Desember 2019   00:09 498
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bukan perumahan saja yang memakai istilah kapling atau kaveling. Biasanya saat masih berupa tanah kosong namun sudah siap untuk dibangun, oleh perusahaan pengembang di komplek tersebut, tanah itu dibagi atas sekian banyak kapling.

Kapling yang telah terjual tentu tidak bisa dimiliki lagi oleh orang lain, meskipun tanah tersebut dibiarkan menganggur. Kecuali bila yang berminat mau merayu yang punya, bukan bertransaksi dengan perusahaan pengembang.

Nah, ternyata istilah kapling juga digunakan untuk hal lain. Bila ada suatu acara resmi yang mengundang para pejabat pemerintah, sudah pasti tempat duduk beliau-beliau itu berada di barisan paling depan. Dalam hal ini, boleh juga disebut kursi tersebut sudah dikapling.

Meskipun si pejabat belum datang, posisinya tetap aman, karena di kursinya telah tertempel tulisan yang menuliskan nama jabatan atau siapa yang berhak duduk di sana. 

Demikian pula di ruang parkir kendaraan, terutama di instansi pemerintah dan perusahaan milik negara. Kapling parkir kendaraan pejabat diberi papan bertuliskan nama jabatan yang mendapat fasilitas istimewa itu.

Ada pula sebagai penanda, di lantai parkirnya dicat secara permanen tulisan "Direktur Utama" atau nama jabatan lain. Juga ada yang dilengkapi dengan nomor polisi kendaraan pejabat yang bersangkutan.

Tapi sungguh tidak terbayang dan rasanya sangat kebablasan, bila di masjid, musala, atau ruang salat berjamaah lainnya, ikut-ikutan menuliskan kapling nama jabatan untuk saf (barisan) paling depan.

Dulu di perusahaan milik negara tempat saya lama berkarir, direktur utama dan petinggi lainnya sudah disediakan tempat di saf paling depan bagian tengah. Tapi tak ada tulisan yang menandakan itu, hanya berupa aturan tidak tertulis saja.

Demikian patuhnya jamaah atas aturan tidak tertulis itu, saat mendengar khutbah salat Jumat, tak ada yang berani menduduki "kapling" direktur utama, walaupun si pejabat sudah pasti tidak datang karena lagi bertugas di luar daerah.

Baru pada saat salat dimulai, kapling direktur utama itu mau tak mau harus diisi orang lain, karena imam salat meminta agar jamaah mengisi saf depan yang masih kosong.

Namun sejak zaman reformasi, di perusahaan tersebut tidak ada lagi kebiasaan seperti itu. Direktur utama sekalipun, bila datang terlambat, akan kebagian tempat di saf lebih belakang. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun