Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Mengabadikan Nama Pahlawan, Seberapa Besar Dampaknya dalam Mengatasi Krisis Keteladanan?

10 November 2019   00:07 Diperbarui: 10 November 2019   00:18 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa para pahlawan. Kita di Indonesia, paling tidak satu tahun sekali, setiap tanggal 10 November selalu memperingati Hari Pahlawan. 

Di kantor-kantor pemerintah, perusahaan milik negara, dan di sekolah-sekolah, rutin menggelar upacara dalam rangka memperingati Hari Pahlawan tersebut.

Tidak hanya pada tanggal 10 November kita mengenang jasa para pahlawan. Pada setiap upacara resmi lainnya, peserta upacara diminta mengheningkan cipta sejenak. 

Bukti paling kasat mata dari bentuk betapa kita sangat menghargai jasa para pahlawan adalah dengan mengabadikan namanya dalam berbagai cara. 

Yang paling menonjol karena pasti berhubungan dengan hampir semua orang di negara kita adalah menggunakan gambar pahlawan pada lembaran uang kertas. 

Meskipun sekarang penggunaan uang elektronik semakin marak, beberapa lembar uang kertas rasanya masih perlu menghias dompet seseorang.

Uang kertas pecahan berapapun pasti ada gambar pahlawannya. Tapi demikian seringnya kita memegang uang, seberapa banyak kita tahu tentang perjuangan pahlawan yang gambarnya kita simpan di dompet?

Sebagai contoh untuk pecahan Rp 50.000 untuk seri yang berlaku sekarang adalah yang bergambar pahlawan nasional Djuanda Kartawidjaja.

Jangan-jangan banyak di antara kita yang tidak peduli siapa itu Djuanda, walaupun sering memegang uang kertas yang bergambar pahlawan yang berasal dari Jawa Barat itu.

Banyak sudah peninggalan Djuanda yang seorang insinyur tersebut. Tapi yang paling besar manfaatnya adalah apa yang disebut dengan Deklarasi Djuanda pada tahun 1957.

Deklarasi itu menyatakan bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam Kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI. Hal ini diakui dunia internasional dalam konvensi hukum laut United Nations Convention on Law of the Sea (UNCLOS).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun