Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Bagi-bagi Mobil ke Artis Cantik, Cuci Uang Gaya Wawan

6 November 2019   10:10 Diperbarui: 6 November 2019   10:15 272
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tubagus Chaeri Wardana atau yang lebih dikenal dengan nama Wawan, kembali menghiasi media massa yang memberitakan sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019) lalu, yang dijalani oleh pengusaha asal Provinsi Banten itu.

Yang menarik, dari persidangan tersebut terungkap bahwa Wawan, seperti yang didakwakan, menghadiahkan lima orang artis cantik yang masing-masing kebagian satu mobil sebagai modus pencucian uang.

Mungkin ada yang penasaran, siapa saja artis cantik yang  dimaksud. Tapi ada baiknya, sekadar mengingatkan saja, ditulis dahulu apa yang dimaksud dengan pencucian uang atau yang dalam bahasa Inggris disebut dengan money laundering.

Dalam versi bebas, pencucian uang adalah membersihkan uang yang kotor. Tentu semua tahu, bukan uang yang lecet, kumal, robek atau dicoret-coret, dicuci pakai zat kimia tertentu agar bersih.

Uang kotor yang dimaksudkan adalah uang yang didapat secara melawan hukum. Contohnya adalah uang hasil korupsi, penjualan narkoba, prostitusi, penipuan, penyelundupan, perdagangan manusia, penculikan, terorisme, dan sebagainya.

Sedangkan cara mencucinya adalah dengan tindakan penyamaran atau penyembunyian melalui berbagai transaksi keuangan sehingga nantinya tercampur dengan uang yang berasal dari hasil usaha yang diperkenankan oleh ketentuan hukum.

Bila uang kotor sudah tercampur dengan uang bersih, tentu semakin sulit bagi aparat penegak hukum untuk melacak asal usulnya. Lalu setelah itu uang tersebut oleh pelakunya dipakai untuk berbisnis secara normal atau berbelanja barang-barang yang dibutuhkannya, berwisata, dan sebagainya.

Makanya kalau seseorang ke bank untuk menyetor atau mentransfer uang dalam jumlah yang besar, sesuai dengan aturan yang berlaku tentang anti pencucian uang, petugas bank wajib bertanya dari mana asal uang tersebut ke nasabah yang bertransaksi.

Selanjutnya informasi asal usul uang tersebut dilaporkan pihak bank ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sebuah lembaga khusus yang bertugas mendeteksi transaksi yang dicurigai sebagai pencucian uang.

Jadi, kalau uang haram ditransaksikan secara tunai, tentu lebih gampang dialihtangankan tanpa terendus oleh PPATK. Tapi uang tunai yang dicurigai ada kaitannya dengan korupsi yang dilakukan pejabat negara, ada potensi terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebagian besar OTT yang dilakukan KPK, terlacak karena diawali dengan penyadapan pembicaraan atau lalu lintas pesan per telepon antar pihak yang terlibat. 

Dari kasus OTT KPK diketahui bahwa uang tunai yang beredar di kalangan pelanggar hukum tersebut, lebih disukai berupa mata uang asing, karena nilai tukarnya yang jauh lebih tinggi kalau dirupiahkan. Dengan amplop yang relatif tipis sama nilainya dengan belasan gepok uang pecahan Rp 100.000.

Wajar kalau muncul usulan agar semua transaksi di atas jumlah tertentu, tidak boleh dilakukan secara tunai. Tujuannya antara lain untuk mempersulit aksi para koruptor. Bagi yang bertransaksi untuk hal yang legal pun, transaksi non tunai diperlukan agar lebih efisien.

Kompas.com (9/10/2018) memberitakan penjelasan mantan Kepala PPATK, Yunus Husein, yang juga berperan besar dalam membidani lahirnya PPATK.

Menurut Yunus, dari hasil diskusi bersama antar lembaga PPATK dari banyak negara, dapat diketahui adanya 5 modus pencucian uang. Pertama, disembunyikan di perusahaan milik pelaku. Kedua, menyalahgunakan perusahaan orang lain, tanpa setahu pemilik perusahaan. 

Ketiga, pelaku menggunakan identitas palsu atau atas nama orang lain. Keempat, memanfaatkan kemudahan di negara lain yang lebih longgar aturannya. Kelima, pelaku membeli aset tanpa nama seperti perhiasan, lukisan, dan benda-benda berharga lainnya.

Nah, kembali ke kasus Wawan, dihubungkan dengan penjelasan dari Yunus di atas, modus nomor berapakah yang digunakan Wawan?

Sepertinya lebih dekat ke modus nomor tiga yakni pelaku menggunakan nama orang lain. Hanya saja dalam kasus Wawan, orang lain yang kebetulan artis cantik itu, bukan sekadar dipakai namanya, tapi memang mobil yang dibeli dari uang haram itu diberikan ke si artis.

Bagi yang ingin tahu siapa saja artis yang awalnya ketiban rezeki nomplok tapi akhirnya harus berurusan dengan aparat hukum itu, ini dia daftar namanya, sesuai yang diberitakan kompas.com (1/11/2019)

Pertama, Jennifer Dunn yang dapat mobil Toyota Alphard. Kedua, Rebecca Soejatie Reijman dapat mobil  Honda CRV. Ketiga, Catherine Wilson yang kebagian mobil Nissan Elgrand. Keempat, Aima Diaz menerima mobil BMW 320i. Kelima, Reny Yuliana menerima Mercedes Benz C200. 

Tidak didapat informasi kenapa kelima artis tersebut yang terpilih oleh Wawan. Yang jelas, Wawan sendiri punya istri cantik dan pintar yang sekarang memasuki periode kedua sebagai Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany.

Kalau membelikan mobil buat istri sendiri mungkin diduga akan cepat ketahuan sebagai pencucian uang. Kalau buat artis, barangkali dianggap lazim punya mobil mewah karena honornya yang relatif besar.

Poin artikel ini adalah jangan coba-coba melawan hukum. Menerima hadiah dari orang lain pun harus berhati-hati, pastikan bahwa hadiah itu berasal dari uang yang halal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun