Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

KPK Gak Ada Matinya, Pejabat BPK Jadi Tersangka

26 September 2019   17:29 Diperbarui: 26 September 2019   18:30 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rizal Djalil (dok. katadata.co.id)

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah lembaga tinggi negara yang punya kewenangan sebagai auditor independen dengan kredibilitas yang tinggi. Lembaga ini rutin memeriksa laporan keuangan dari setiap kementerian dan lembaga non departemen seperti BI, OJK, LPS, serta semua BUMN.

Bila instansi yang diaudit mendapat opini WTP (wajar tanpa pengecualian) dari BPK, akan menjadi kebanggaan tersendiri bagi instansi tersebut, pertanda pengelolaan keuangannya telah mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak ditemukan kekeliruan yang material.

Pimpinan KPK terdiri dari dari 9 0rang anggota yang dipilih oleh DPR dan diresmikan oleh Presiden. Dari 9 orang anggota tersebut dipilih seorang ketua dan seorang wakil ketua.

Tapi memang tak ada lembaga tinggi yang "bersih". Terbukti di harian Kompas, Kamis (26/9/2019), terdapat berita ditetapkannya anggota BPK, Rizal Djalil, menjadi tersangka pada dugaan kasus suap Proyek Infrastruktur Air Minum dan Sanitasi Air Limbah pada Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Hal ini sekaligus membuktikan bahwa KPK tetap bekerja secara normal, meskipun dalam minggu terakhir ini terjadi kehebohan luar biasa yang berujung pada demonstrasi mahasiswa di semua kota besar.  Demonstrasi itu sebagai protes terhadap disahkannya RUU KPK yang dinilai malah memperlemah KPK.

Namun pimpinan KPK periode 2015-2019 yang tinggal menghitung hari untuk mengakhiri tugasnya, semakin tancap gas, seperti ingin menunjukkan bahwa KPK gak ada matinya. Apalagi dukungan para mahasiswa yang berdemonstrasi semakin mempertegas bahwa rakyat tidak rela KPK diperlemah.

Terkait kasus yang menimpa Rizal Djalil, katadata.co.id (25/9/2019) memberitakan bahwa Rizal diduga menerima suap sebesar 100.000 dolar Singapura atau setara sekitar Rp 1 miliar untuk memuluskan suatu proyek di Kementerian PUPR tersebut.

Terseretnya Rizal merupakan hasil pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada bulan Desember tahun 2018 lalu terhadap pejabat Kementerian PUPR. Dalam proses penyidikan dan mengamati fakta persidangan, KPK menemukan bukti lain yakni dugaan aliran dana ke Rizal Djalil.

Rizal sendiri sebelum jadi pejabat BPK adalah politisi Partai Amanat Nasional (PAN) dan pernah menjadi anggota DPR-RI. Belum diperoleh tanggapan resmi BPK terkait penetapan Rizal menjadi tersangka.

Jelaslah betapa efektifnya cara kerja KPK bila punya kewenangan melakukan OTT. Namun dengan UU KPK yang baru, diperkirakan sangat sulit KPK melakukan OTT karena senjata utamanya berupa kewenangan untuk menyadap telepon antar para pihak yang dicurigai melakukan tindakan korupsi, semakin dipersulit.

Padahal OTT betul-betul jadi momok yang menakutkan semua pejabat. Boleh dikatakan tak ada pengecualian dalam pelaksanaan OTT, pejabat dari lembaga manapun sudah punya "wakil". 

Menteri, Anggota dewan yang terhormat, gubernur, bupati, wali kota, direktur utama BUMN, pejabat bidang yudikatif, sudah kebagian. Sekarang BPK pula yang terkena.

Apakah gara-gara itu, pihak eksekutif dan legislatif kompak untuk memperlemah KPK? Akankah berita hangat OTT KPK tinggal kenangan dan KPK akan banyak berkiprah sebagai lembaga yang mengedepankan pencegahan korupsi? Itulah yang ditentang mahasiswa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun