Contoh uang "kotor" yang banyak bergentayangan dan perlu dicuci adalah uang hasil korupsi, uang hasil penjualan narkoba atau perdagangan yang terlarang secara hukum dan uang hasil perjudian.Â
Para pelaku tindak pidana korupsi atau tindak pidana lainnya sangat memerlukan suatu "mesin cuci" yang bisa menyamarkan kejahatan yang telah dilakukannya. Dulu, sebelum ada ketentuan APU PPT, bank menjadi tempat yang aman bagi para koruptor.Â
Kemudian, setelah bank di dalam negeri mulai dirasa tidak aman oleh para koruptor, pilihannya beralih ke bank di negara yang dianggap sangat menjaga kerahasiaan nasabah seperti di Singapura dan Swiss.
Sekarang karena terikat dengan perjanjian internasional, Singapura, Swiss, atau negara "surga" bagi para koruptor lainnya, juga mulai memperketat aturannya. Ruang gerak pencucian uang semakin terbatas.Â
Maka kalau ada kecurigaan perusahaan tekfin menjadi mesin pencuci uang, pemerintah harus segera membuat regulasinya dan melakukan pengawasan secara ketat.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H