Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Melaporkan SPT Pajak Penghasilan, Ada Manfaatnya Secara Pribadi

15 Maret 2019   15:00 Diperbarui: 16 Maret 2019   09:05 929
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pajak| Ilustrasi: Thinkstock

Misalkan seseorang punya penghasilan neto (bersih) dari gaji dan bonus selama 1 tahun sebesar 300 juta. Maka pajaknya adalah 5% dari Rp 50 juta, ditambah 15% dari Rp 200 juta (berasal dari Rp 250 juta kurang Rp 50 juta), ditambah lagi 25% dari Rp 50 juta (berasal dari Rp 300 juta kurang Rp 250 juta). Hasilnya adalah Rp 45 juta. Ini semua tentu sudah dibayarkan oleh perusahaan tempatnya bekerja.

Namun, bila ia bekerja lagi di tempat lain, biar gampang katakanlah dapat penghasilan neto setahun juga Rp 300 juta, maka oleh perusahaan lain tersebut tentu secara sistem telah pula dipotong Rp 45 juta, karena sistemnya berasumsi, si karyawan hanya bekerja untuk perusahaan itu saja.

Padahal, begitu kedua buah rekapitulasi bukti potong pajak ini digabung saat mengisi SPT, tentu jumlah penghasilan si karyawan dari dua perusahaan menjadi Rp 600 juta. Maka pajaknya harusnya sebesar 5% dari Rp 50 juta ditambah 15% dari Rp 200 juta, ditambah lagi 25% dari Rp 250 juta dan ditambah dari lapisan terakhir 30% dari Rp 100 juta (berasal dari Rp 600 juta kurang Rp 500 juta). 

Hasil dari perhitungan pajak yang betul adalah Rp 125 juta. Yang sudah dibayarkan oleh kedua perusahaan tempatnya bekerja, baru Rp 90 juta (2 kali Rp 45 juta). Alhasil si karyawan harus membayar dulu kekurangannya sebesar Rp 35 juta, baru kemudian menyampaikan SPT Tahunan ke kantor pajak.

Kelihatannya ribet ya? Sebetulnya kalau kita menyediakan waktu beberapa jam, pasti kelar. Tentu dengan catatan kita care dengan catatan keuangan kita sendiri, paling tidak sudah punya bukti potong pajak dari perusahaan tempat bekerja dan mengetahui saldo tabungan atau deposito atau aset lainnya pada posisi akhir tahun. Untuk SPT 2018 maksudnya posisi 31 Desember 2018.

Soalnya, pada laporan SPT terdapat lampiran yang berisikan daftar harta yang dimiliki oleh wajib pajak pelapor. Ini bisa berfungsi sebagai crosscheck dengan jumlah penghasilannya. Kembali ke contoh di atas, bila penghasilan seseorang Rp 600 juta setahun, katakanlah untuk biaya hidup menghabiskan Rp 250 juta, tentu akan terdapat kenaikan harta Rp 350 juta, mungkin berupa kenaikan saldo tabungan.

Oke, anggaplah mengisi SPT memang ribet, tapi ini hanya saat pertama kali melakukannya. Untuk tahun-tahun berikutnya, karena sudah punya data tahun sebelumnya, prosesnya jauh lebih mudah.

Toh, selain untuk memenuhi kewajiban kepada negara, sebetulnya mengisi dan melaporkan SPT punya manfaat secara pribadi, yakni seperti yang telah ditulis di atas, seseorang akan lebih peduli dengan catatan keuangan miliknya sendiri dan bisa membuat perencanaan keuangan yang lebih baik untuk kesejahteraannya di masa depan.

Tulisan ini lebih terfokus pada pajak pribadi bagi orang kantoran. Adapun untuk mereka yang berwirausaha tentu data yang diperlukan dan teknis pengisiannya berbeda.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun