Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Job Opening untuk Perwira TNI yang Kompeten

13 Februari 2019   18:23 Diperbarui: 13 Februari 2019   18:44 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Akibat banyaknya perwira TNI yang belum punya jabatan, telah memunculkan ide untuk melakukan restrukturisasi yang memungkinkan perwira TNI untuk mengabdi di luar dinas kemiliteran, seperti di kementerian atau lembaga negara.

Mungkin kalau langkah itu jadi diterapkan, bisa dianggap sebagai langkah mundur, karena salah satu buah dari reformasi saat menumbangkan rezim Orde Baru adalah mengakhiri praktik dwifungsi ABRI, sehingga tidak ada lagi petinggi militer aktif yang dikaryakan di kementerian, menjadi kepala daerah, menjadi anggota atau pejabat di badan legislatif dan juga yudikatif, pejabat di badan usaha milik negara, dan sebagainya.

Memang seperti apa nantinya restrukturisasi TNI yang akan dilaksanakan, sampai sekarang belum jelas rancangan pastinya. Awalnya yang diberitakan media hanya berupa penambahan 60 jabatan struktural di lingkungan TNI sendiri (tempo.co, 29/1/2019). 

Kalau hanya berdampak di internal TNI sebetulnya tidak ada pro-kontra, kecuali mungkin akan menambah beban anggaran berupa penambahan tunjangan jabatan dan fasilitas yang merupakan hak seorang pejabat struktural TNI.

Namun kemudian isunya melebar menjadi pemberian kesempatan bagi perwira menengah dan perwira tinggi TNI untuk menduduki berbagai jabatan di kementerian atau lembaga yang membutuhkan (kompas.com, 12/2/2019).

Latar belakangnya adalah sejak berlakunya Undang-Undang (UU) nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, antara lain mengatur masa dinas perwira diperpanjang dari sebelumnya dipensiunkan saat berumur 55 tahun menjadi 58 tahun. Akibatnya sekarang ini ada kelebihan kolonel 500 orang dan perwira tinggi 150 orang yang butuh pemecahan jangka pendek.

Tapi bukankah perpanjangan masa dinas juga berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kementerian dan lembaga? Sangat mungkin di masing-masing instansi juga banyak mereka yang sudah saatnya menduduki jabatan, masih tertahan karena atasannya masih berdinas.

Artinya, bila beberapa jabatan di kementerian dan lembaga diisi oleh perwira TNI, unsur kecemburuan dan penolakan dari pegawai instansi yang dimasukinya, jadi mencuat.

Okelah angap saja itu masalah "kecil" yang gampang diredam bila pejabat baru punya kompetensi dan gaya kepemimpinan yang tepat, tidak bergaya komando ala militer.

Nah, di sinilah masalahnya. Di satu sisi, harus diakui perwira TNI adalah aset bangsa yang sayang kalau tidak didayagunakan secara optimal. Hal ini merupakan hasil dari pendidikan dan pembinaan karir di lingkungan militer yang berjalan relatif baik.

Maka untuk meyakini siapa saja perwira TNI yang cocok banting setir ke jalur sipil, tentu perlu standar pengujian tertentu dan lembaga pengujinya juga harus kredibel. Jadi sama sekali berbeda dengan sistem penunjukan gaya era Orde Baru.

Intinya, ada baiknya untuk mengisi jabatan di berbagai instansi pemerintah dilakukan melalui sistem terbuka atau job opening. Untuk setiap jabatan ditentukan terlebih dahulu apa persyaratan yang harus dipenuhi seorang peminat dan dijelaskan apa tugas yang harus diemban nantinya. 

Lalu dilakukan uji kompetensi oleh lembaga yang kredibel, untuk menentukan kompetensi yang dipunyai seorang peminat apakah telah  sesuai dengan profil kompetensi yang dibutuhkan untuk suatu jabatan tertentu.

Dalam metode job opening, siapapun yang memenuhi persyaratan diperkenankan untuk mengajukan lamaran, baik dari internal instansi yang mengadakan job opening, maupun dari luar, termasuk perwira TNI.

Dengan demikian akan terjadi proses seleksi yang transparan untuk mendapatkan the right man in the right place. Hal ini diyakini akan meningkatkan kinerja masing-masing instansi pemerintah.

Mereka yang kalah dalam bersaing, silakan mengajukan permohonan lagi buat di instansi lain, karena bisa jadi profil kompetensi yang dibutuhkan oleh instansi lain lebih sesuai dengan kompetensi individu si pelamar. 

Perlu juga dipikirkan, bila akhirnya perwira TNI boleh masuk kementerian dan lembaga, apakah pilihannya si perwira harus pensiun dini dari militer, atau boleh zigzag, setelah tidak menjabat lagi di luar militer, bisa kembali ke kesatuan sebelumnya. Masing-masing pilihan tentu ada plus-minus-nya.

Kita tunggu seperti apa nantinya restrukturisasi tersebut. Mudah-mudahan memuaskan semua pihak, tidak kalangan TNI saja.

.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun