Intinya, ada baiknya untuk mengisi jabatan di berbagai instansi pemerintah dilakukan melalui sistem terbuka atau job opening. Untuk setiap jabatan ditentukan terlebih dahulu apa persyaratan yang harus dipenuhi seorang peminat dan dijelaskan apa tugas yang harus diemban nantinya.Â
Lalu dilakukan uji kompetensi oleh lembaga yang kredibel, untuk menentukan kompetensi yang dipunyai seorang peminat apakah telah  sesuai dengan profil kompetensi yang dibutuhkan untuk suatu jabatan tertentu.
Dalam metode job opening, siapapun yang memenuhi persyaratan diperkenankan untuk mengajukan lamaran, baik dari internal instansi yang mengadakan job opening, maupun dari luar, termasuk perwira TNI.
Dengan demikian akan terjadi proses seleksi yang transparan untuk mendapatkan the right man in the right place. Hal ini diyakini akan meningkatkan kinerja masing-masing instansi pemerintah.
Mereka yang kalah dalam bersaing, silakan mengajukan permohonan lagi buat di instansi lain, karena bisa jadi profil kompetensi yang dibutuhkan oleh instansi lain lebih sesuai dengan kompetensi individu si pelamar.Â
Perlu juga dipikirkan, bila akhirnya perwira TNI boleh masuk kementerian dan lembaga, apakah pilihannya si perwira harus pensiun dini dari militer, atau boleh zigzag, setelah tidak menjabat lagi di luar militer, bisa kembali ke kesatuan sebelumnya. Masing-masing pilihan tentu ada plus-minus-nya.
Kita tunggu seperti apa nantinya restrukturisasi tersebut. Mudah-mudahan memuaskan semua pihak, tidak kalangan TNI saja.