Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Sinetron Religi Dinilai Bombastis, KPI Beri Peringatan

22 Oktober 2018   09:07 Diperbarui: 22 Oktober 2018   09:32 1009
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebelum itu, pada bulan Juli lalu, KPI telah mengirimkan surat peringatan tertulis kepada salah satu stasiun televisi yang menayangkan sinetron azab. Surat dimaksud sebagaimana ditulis brilio.net (20/10) bernomor 413/K/KPI/31.2/07/2018, yang menyoroti penayangan kondisi mayat yang mengerikan. Hal tersebut tidak sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran KPI tahun 2012.

Masalahnya adalah, sejauh mana manajemen dari stasiun televisi yang ditegur mau mematuhi standar KPI yang merupakan lembaga negara yang relatif baru dibentuk, yakni melalui Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.

Di samping itu perlu kiranya didengar komentar dari Majelis Ulama Indonesia atau organisasi keagamaan arus utama seperti NU dan Muhammadiyah. Karena terhadap sinetron yang menyandang label religi atau berbumbu religi, arahan dari instansi atau organisasi keagamaan menjadi hal yang penting.

Dok.wowkeren.com
Dok.wowkeren.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun