Sebelum itu, pada bulan Juli lalu, KPI telah mengirimkan surat peringatan tertulis kepada salah satu stasiun televisi yang menayangkan sinetron azab. Surat dimaksud sebagaimana ditulis brilio.net (20/10) bernomor 413/K/KPI/31.2/07/2018, yang menyoroti penayangan kondisi mayat yang mengerikan. Hal tersebut tidak sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran KPI tahun 2012.
Masalahnya adalah, sejauh mana manajemen dari stasiun televisi yang ditegur mau mematuhi standar KPI yang merupakan lembaga negara yang relatif baru dibentuk, yakni melalui Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
Di samping itu perlu kiranya didengar komentar dari Majelis Ulama Indonesia atau organisasi keagamaan arus utama seperti NU dan Muhammadiyah. Karena terhadap sinetron yang menyandang label religi atau berbumbu religi, arahan dari instansi atau organisasi keagamaan menjadi hal yang penting.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H