Menurut Pasal 1329 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, pada dasarnya semua orang cakap dalam membuat perjanjian, kecuali ditentukan tidak cakap menurut Undang-undang.
3. Â Mengenai suatu hal tertentu
Hal tertentu adalah apa yang diperjanjikan hak-hak dan kewajiban kedua belah pihak dan barang yang dimaksudkan dalam perjanjian ditentukan jenisnya dan merupakan barang-barang yang dapat diperdagangkan.
4. Â Suatu sebab yang halal
Sebab yang halal adalah isi perjanjian itu sendiri, yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai oleh para pihak. Isi dari perjanjian itu tidak bertentangan dengan Undang-undang, kesusilaan, maupun dengan ketertiban umum.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!