Mohon tunggu...
Muhamad Irwan Ramadhan
Muhamad Irwan Ramadhan Mohon Tunggu... Lainnya - Seorang Pembelajar

Ingin berbagi ilmu pengetahuan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengertian Perjanjian Menurut Para Ahli dan Syarat Sah Perjanjian

7 April 2022   11:23 Diperbarui: 7 April 2022   11:31 8091
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana ada seorang berjanji untuk melaksanakan suatu hal. (R. Subekti, Aneka Perjanjian, PT. Alumni, Bandung, 1984, hlm. 1)

4.  Wirjono Prodjodikoro

Perjanjian diartikan sebagai suatu perbuatan hukum mengenai harta benda kekayaan antara dua pihak, dimana satu pihak berjanji atau dianggap berjanji untuk melakukan suatu hal atau untuk tidak melakukan suatu hal, sedangkan pihak lain berhak menurut pelaksanaan janji itu. (Qirom Syamsudin Meliala, Pokok-Pokok Hukum Perjanjian, Liberty, Yogyakarta, 1985, hlm. 7)

5.  Sri Soedewi Masychoen Sofwan

Perjanjian adalah suatu perbuatan hukum dimana seorang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap seorang lain atau lebih. (Qirom Syamsudin Meliala, Pokok-Pokok Hukum Perjanjian, Liberty, Yogyakarta, 1985, hlm. 7)

Dalam perjanjian, kesepakatan merupakan dasar suatu perbuatan dari seorang atau lebih yang saling mengikatkan dirinya untuk menimbulkan akibat hukum. Sehingga kata sepakat akan timbul dari apa yang dikehendaki oleh pihak pertama dan dikehendaki pula oleh pihak kedua sehingga terjadi keseimbangan di antara kedua belah pihak.

B.  Syarat sah perjanjian

Setiap pihak yang membuat perjanjian harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan, menurut Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata ada 4 (empat) syarat yang harus dipenuhi, yaitu :

1.  Kesepakatan Para Pihak

Kesepakatan berarti ada persesuaian kehendak yang bebas antara para pihak mengenai hal-hal pokok yang diinginkan dalam perjanjian. Dalam hal ini, antara para pihak harus mempunyai kemauan yang bebas (sukarela) untuk mengikatkan diri, dimana kesepakatan itu dapat dinyatakan secara tegas maupun diam-diam. Bebas di sini diartikan bebas dari paksaan. Secara a contrario berdasarkan Pasal 1321 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, perjanjian menjadi tidak sah, apabila kesepakatan terjadi karena adanya unsur-unsur kekhilafan, paksaan, atau penipuan.

2.  Kecakapan Para Pihak

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun