Secara substansial hukum bermakna sebagai aturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, mewujudkan keadilan, menjaga ketertiban masyarakat, dan mencegah terjadinya kekacauan. Hukum juga memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat.
Perjanjian merupakan suatu dokumen yang mengikat para pihak di mana masing-masing pihak memiliki kewajiban yang harus dipenuhi kepada pihak lainnya. Pada dasarnya, perjanjian berfungsi sebagai media untuk membuat batasan dan menciptakan ekspektasi para pihak. Ketika ada perjanjian antara para pihak, para pihak bisa saling menghargai kepentingan masing-masing pihak dan mengetahui dengan jelas apa yang akan diperoleh masing-masing pihak dalam menjalankan suatu transaksi.
A. Pengertian Perjanjian
Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain atau dua orang saling berjanji untuk melaksanakan semua hal. Pengertian perjanjian menurut para ahli :
1. Sudikno Mertokusumo
Perjanjian yaitu perbuatan berdasar kesepakatan dimana seorang atau lebih saling mengikatkan dirinya untuk menimbulkan akibat hukum.Â
Definisi tersebut menunjukkan adanya asas konsensualisme, asa kepercayaan, dan asas keseimbangan. Bahwa atas dasar kesepakatan dan kepercayaan, kedua pihak saling mengikatkan dirinya dalam perjanjian sehingga ada perjanjian dan keseimbangan hukum diantara keduanya. (Sudikno Mertokusumo, Mengenai hukum (suatu pengantar), Liberty, Yogyakarta, 1995, hlm. 97)
2. Â M. Yahya Harahap
Perjanjian adalah suatu hubungan hukum kekayaan antara dua orang atau lebih yang memberikan kekuatan hukum kepada suatu pihak untuk memperoleh prestasi dan sekaligus mewajibkan pada pihak lain untuk melaksanakan prestasi. (M. Yahya Harahap, Segi-segi Hukum Perikatan, PT. Alumni, Bandung, 1982, hlm. 3)
3. Â R. Subekti