Mohon tunggu...
Irwan Hasiholan
Irwan Hasiholan Mohon Tunggu... Business Consultant - Penulis Artikel Online
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penulis Artikel Online

Selanjutnya

Tutup

Money

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa PT Madusari Murni Indah Tbk

21 Mei 2019   11:15 Diperbarui: 21 Mei 2019   11:22 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

c) Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan mata acara Rapat ini, termasuk menyusun dan menyatakan kembali Anggaran Dasar dalam suatu akta Notaris dan menyampaikan kepada instansi yang benivenang untuk mendapatkan persetujuan dan/atau penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran dasar, melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan, termasuk untuk mengadakan penambahan dan/atau perubahan dalam perubahan Anggaran Dasar tersebut jika hal tersebut dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang

2. Persetujuan Perpanjangan dan Rencana Penambahan Fasilitas Bank Menyetujui untuk menjaminkan aset Perseroan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam satu tahun buku dalam bentuk aset dan/atau jaminan perusahaan (corporate guarantee), dalam satu transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak kepada pihak bank atau lembaga keuangan maupun pihak lain, baik atas fasilitas pinjaman yang telah diberikan dan/atau yang akan diberikan kemudian kepada Perseroan dan/atau anak perusahaan dan/atau pihak-pihak yang terafiliasi dengan Perseroan berikut penambahan dan/atau perubahan dan/atau perpanjangannya dan/atau pembaharuannya (jika ada), dengan syarat dan nilai pinjaman yang dianggap baik oleh Direksi Perseroan


3. Persetujuan Perubahan Pengurus Perseroan


a) Menyetujui pengunduran diri Ibu Henny Rustanto selaku Komisaris Perseroan, Bapak Adikin Basirun selaku Komisaris Independen Perseroan, Bapak Arief Goenadibrata selaku Direktur Utama Perseroan, dan Bapak Yonky Saputra Sim selaku Direktur Independen Perseroan terhitung efektif sejak ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa


b) Menyetujui penunjukan Bapak Rodolfo C. Balmater selaku Komisaris Independen Perseroan yang baru, Bapak Adikin Basirun selaku Direktur Utama Perseroan yang baru serta Bapak Jose G. Tan sebagai Direktur Perseroan yang baru, terhitung efektif sejak ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, dimana masa jabatan mereka akan mengikuti masa jabatan dari anggota Direksi dan dewan Komisaris Perseroan yang lain.

Dengan demikian Susunan Pengurus Perseroan adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris:

Bapak Sandojo Rustanto sebagai Komisaris Utama

Bapak Indra Winarno sebagai Komisaris

Bapak Handojo Rustanto sebagai Komisaris

Ibu Irene Rustanto sebagai Komisaris

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun