c) Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan mata acara Rapat ini, termasuk menyusun dan menyatakan kembali Anggaran Dasar dalam suatu akta Notaris dan menyampaikan kepada instansi yang benivenang untuk mendapatkan persetujuan dan/atau penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran dasar, melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan, termasuk untuk mengadakan penambahan dan/atau perubahan dalam perubahan Anggaran Dasar tersebut jika hal tersebut dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang
2. Persetujuan Perpanjangan dan Rencana Penambahan Fasilitas Bank Menyetujui untuk menjaminkan aset Perseroan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam satu tahun buku dalam bentuk aset dan/atau jaminan perusahaan (corporate guarantee), dalam satu transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak kepada pihak bank atau lembaga keuangan maupun pihak lain, baik atas fasilitas pinjaman yang telah diberikan dan/atau yang akan diberikan kemudian kepada Perseroan dan/atau anak perusahaan dan/atau pihak-pihak yang terafiliasi dengan Perseroan berikut penambahan dan/atau perubahan dan/atau perpanjangannya dan/atau pembaharuannya (jika ada), dengan syarat dan nilai pinjaman yang dianggap baik oleh Direksi Perseroan
3. Persetujuan Perubahan Pengurus Perseroan
a) Menyetujui pengunduran diri Ibu Henny Rustanto selaku Komisaris Perseroan, Bapak Adikin Basirun selaku Komisaris Independen Perseroan, Bapak Arief Goenadibrata selaku Direktur Utama Perseroan, dan Bapak Yonky Saputra Sim selaku Direktur Independen Perseroan terhitung efektif sejak ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
b) Menyetujui penunjukan Bapak Rodolfo C. Balmater selaku Komisaris Independen Perseroan yang baru, Bapak Adikin Basirun selaku Direktur Utama Perseroan yang baru serta Bapak Jose G. Tan sebagai Direktur Perseroan yang baru, terhitung efektif sejak ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, dimana masa jabatan mereka akan mengikuti masa jabatan dari anggota Direksi dan dewan Komisaris Perseroan yang lain.
Dengan demikian Susunan Pengurus Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Bapak Sandojo Rustanto sebagai Komisaris Utama
Bapak Indra Winarno sebagai Komisaris
Bapak Handojo Rustanto sebagai Komisaris
Ibu Irene Rustanto sebagai Komisaris