Mohon tunggu...
Irwan Hasiholan
Irwan Hasiholan Mohon Tunggu... Business Consultant - Penulis Artikel Online
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penulis Artikel Online

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Potret Perlindungan dan Pemenuhan HAM Perempuan di Indonesia Pasca 20 Tahun Reformasi

31 Januari 2019   11:16 Diperbarui: 31 Januari 2019   11:23 727
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tahun 2018 kita memperingati 20 tahun reformasi, sekaligus 20 tahun usia berdirinya Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). 

Reformasi memandatkan ruang pemenuhan hak-hak masyarakat dalam berekspresi, bersuara, berorganisasi yang puluhan tahun tidak didapatkan pada masa Orde Baru. Namun demikian, akumulasi persoalan dari dua dekade terlihat di tahun 2018. 

Kekerasan terhadap perempuan meningkat seiring dengan munculnya polarisasi politik, politisasi identitas, suburnya fundamentalisme dan radikalisme yang merapuhkan hak asasi manusia, yang diekspresikan secara terbuka dalam bentuk intoleransi, persekusi, penyesatan dan penodaan agama yang seluruhnya berdampak pada kekerasan terhadap perempuan.

Selain itu, kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu yang tidak tertuntaskan menjadi pemicu pelaziman kekerasan yang membuahkan "extrimisme berkekerasan" atau biasa disebut terorisme, baik yang dilatar belakangi oleh atau atas nama keyakinan maupun politisasi identitas. 

Pada titik tertentu, Komnas Perempuan melihat bahwa situasi sekarang adalah akumulasi dari pembiaran negara, yang direkam oleh Komnas Perempuan sejak 20 tahun lalu. 

Dampak tersebut terlihat diantaranya dengan meningkatnya kebijakan diskriminatif. Bila tahun 2010 Komnas Perempuan mendokumentasi 159 kebijakan diskriminatif, tahun 2018 meningkat menjadi 421 yang tersebar di 34 Provinsi dan menyasar langsung maupun tidak langsung kepada perempuan.

Catatan tahun 2018 juga menggambarkan bagaimana pengaduan yang diterima baik Komnas Perempuan maupun lembaga pendamping korban mengalami peningkatan sejumlah 348.446 kasus, dari 259.150 pada tahun sebelumnya. 

Diantara jenis kekerasan tersebut ada beberapa bentuk kekerasan yang belum dilindungi oleh negara dan sulit bagi korban untuk mengakses keadilan, antara lain: kekerasan di dunia maya, berbagai jenis kekerasan seksual, termasuk kompleksitas isu KDRT dan kriminalisasi korban, bahkan isu femisida yang belum dikenali.

PENYIKAPAN DAN STRATEGI KERJA: Di tengah berbagai tantangan 20 tahun reformasi, Komnas Perempuan melakukan beberapa strategi selama tahun 2018: Melakukan pemantauan dan pendokumentasian kasus Kekerasan terhadap Perempuan (KtP) untuk mendapatkan pola baru dan kerentanan berlapis di ranah personal, komunitas maupun negara, baik menelaah kasus-kasus yang dilaporkan, maupun kasus yang dipantau ke lapangan, antara lain kekerasan terhadap perempuan disabilitas psikososial ditempat pencerabutan kebebasan, konflik SDA dan tata ruang di Kendal, Seko, Gunung Talang Sumbar, Banyuwangi, dll. 

Komnas Perempuan mengolah temuan untuk membangun sistem pencegahan dan perlindungan antara lain melalui rekomendasi kepada yudikatif, eksekutif dan legislatif. 

Tindak lanjut pengaduan, diolah untuk memenuhi hak keadilan korban dengan memberikan surat rekomendasi dan/ atau surat pertimbangan pada proses penanganan kasus KtP, dari 1.199 pengaduan kasus KtP yang masuk sepanjang tahun 2017, Komnas Perempuan telah menindaklanjuti dengan rujukan sebanyak 533 kasus, menyampaikan 43 surat rekomendasi kepada berbagai pihak, 13 surat pemantauan. 

Selain itu juga menjadi saksi ahli di pengadilan pada kasus yang pelik maupun dasar perlindungannya lemah! tidak ada dasar hukumnya. Maupun menjadi pihak terkait dalam proses judicial review UU No. 1

tahun 1965 tentang PNPS dan satu eksaminasi putusan kasus kriminalisasi perempuan dengan pasal penistaan agama.

Komnas Perempuan telah memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Provinsi Papua dan kepada Pemerintah Kabupaten Jayapura untuk menindaklanjuti pengembangan sistem pemulihan bagi korban sesuai mandat Perdasus No. 1 tahun 2011 melalui pengembangan Konsep Wilayah Bebas Kekerasan. 

Mengembangkan upaya perintisan SPPT-PKKTP (Sistem Peradilan Pidana Terpadu untuk Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan) melalui ujicoba di sejumlah wilayah,.

Selain itu Komnas Perempuan juga mendorong upaya pencegahan sistemik melalui kerja-keija strategis pengembangan kurikulum pendidikan berperspektif HAM dan keadilan gender di Kementerian Agama, kerja sama penguatan perspektif HAM dan hak konstitusional perempuan di Lemhanas, dan kerja sama dalam rangka pencegahan dan penghapusan kekerasan terhadap perempuan di Indonesia bersama Telkomtelstra dan IPScape, juga kerjasama kampanye nasional 16 hari anti kekerasan terhadap perempuan bersama Komisi Penyiaran Indonesia. 

Selain itu mengembangkan rencana aksi pencegahan dan penghapusan PZGP kepada Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan kebudayaan serta Kementerian Kesehatan.

Selanjutnya Komnas Perempuan mengambil peran strategis untuk mempengaruhi kebijakan di tingkat regional dan internasional untuk pemenuhan HAM perempuan khususnya melalui mekanisme HAM di regional dan Internasional. Selain partisipasi dalam forum-forum strategis internasional seperti CSW ke-62, Komnas Perempuan juga memfasilitasi pertemuan lingkar ahli dan gerakan perempuan/ pembela HAM perempuan bersama Komisi Tinggi HAM PBB, Deputi Komisi Tinggi HAM PBB serta Pelapor Khusus Hak Atas Pangan.

Sebagai National Human Right Institution (NHRI), Komnas Perempuan banyak bekerja bersama jaringan masyarakat sipil untuk melakukan advokasi, sosialisasi dan kampanye pemenuhan HAM perempuan. 

Komnas Perempuan mendorong pelibatan dan gerakan publik untuk menjadi bagian dari penyelesaian situasi tersebut. Salah satunya adalah advokasi RUU Penghapusan Kekerasan seksual, advokasi hukuman mati, merespon secara online dan offline isu-isu krusial HAM perempuan, termasuk bekerjasama dengan lembaga agama untuk merespon kekerasan atas nama agama.

KEMAJUAN: Di tengah berbagai pergulatan tantangan pasca 20 tahun reformasi, Komnas Perempuan juga mencatat adanya kemajuan yang berhasil diraih antara lain: (a) Kebijakan kondusif khususnya kebijakan tentang layanan terhadap perempuan korban. Di tahun 2018 ada enam Pemda yang telah mengeluarkan Perda untuk perlindungan perempuan dan anak antara lain di Kabupaten Cirebon, Pandeglang, Sikka, provinsi Sumatera Selatan dan DKI Jakarta yang mengeluarkan kebijakan tentang rumah aman bagi perempuan dan anak korban kekerasan.

Komnas Perempuan juga mengapresiasi langkah pemerintah dalam menindaklanjuti rekomendasi Komnas Perempuan untuk membatalkan revisi UU PKDRT dan membuat langkah penguatan pelaksanaannya melalui peraturan pelaksana berdasarkan kajian bersama serta diterimanya usulan Komnas Perempuan dan organisasi pendamping untuk mendekatkan akses dukungan bantuan sosial bagi Lanjut Usia (Lansia) perempuan korban kekerasan dan pelanggaran HAM, melalui skema program bantuan sosial bagi Lansia miskin dan terlantar.

REKOMENDASI: Momentum 20 tahun reformasi ini, Komnas Perempuan ingin mengingatkan tenis kepada negara untuk:

1. Meningkatkan respon yang komprehensif terkait situasi dan konteks kekerasan terhadap perempuan dengan berbasis data dan fakta dalam setiap ranah baik pribadi maupun publik melalui: (a) Penyediaan regulasi yang melindungi dan menjawab kebutuhan pemenuhan hak korban, mengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, mengintegrasikan prinsip hak korban dalam pembahasan RUU Hukum Pidana, menerbitkan aturan pelaksana yang mengedepankan prinsip hak korban untuk optimalisasi pelaksanaan UU PKDRT dan UU PPMI; (b) Mengintegrasikan perspektif hak korban dalam sistem peradilan pidana melalui penguatan mekanisme Sistem Peradilan Pidana Terpadu-Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (SPPT-PKKTP); (c) Mentransformasi kesadaran dan komitmen aparatus negara dan aparat penegak hukum melalui reformasi sistem pendidikan dan pelatihan yang mengintegrasikan HAM berbasis gender, dan terakhir; (d) Menerapkan kerangka uji cermat tuntas (due dilligence) dalam pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan; (e) Melakukan langkah-langkah sistematis untuk memperbaiki sistem layanan dengan menyusun program maupun penganggaran untuk perlindungan maupun pemulihan perempuan korban, termasuk di dalamnya adalah penguatan kelembagaan layanan yang memastikan keterlibatan multi pihak di dalam sistem pelaksanaannya;

2. Meneguhkan kembali HAM termasuk HAM perempuan sebagai spirit dan penopang dasar berbangsa, yang searas dengan spirit hak konstitusi: (a) Mengimplementasikan secara maksimal kebijakan yang sensitif gender dan kebijakan yang non-diskriminatif terhadap perempuan dengan memperkuat fungsi fasilitasi dan pembinaan hukum nasional dan daerah; (b) Mencabut dan memperbaiki kebijakan di tingkat nasional maupun daerah yang membatasi, mengontrol dan mendiskriminasi maupun mengkriminalisasi perempuan; (c) Mencegah berulangnya kasus-kasus intoleransi berkekerasan dengan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku main hakim sendiri dan pelaku tindakan intoleran agar tidak menyuburkan impunitas; dan (d) Dialog kebangsaan multipihak di semua tingkatan kepemerintahan;

3. Menghentikan pelaziman kekerasan, mengelola konflik dan menuntaskan pelanggaran HAM masa lalu untuk mencegah keberulangan dengan: (a) Memenuhi hak kebenaran pemulihan dan keadilan bagi para korban konflik dan pelanggaran HAM masa lalu; (b) Mengenali dan mencegah radikalisme berkekerasan termasuk mencegah terorisme yang melibatkan atau berdampak pada perempuan;

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun