REKOMENDASI: Momentum 20 tahun reformasi ini, Komnas Perempuan ingin mengingatkan tenis kepada negara untuk:
1. Meningkatkan respon yang komprehensif terkait situasi dan konteks kekerasan terhadap perempuan dengan berbasis data dan fakta dalam setiap ranah baik pribadi maupun publik melalui: (a) Penyediaan regulasi yang melindungi dan menjawab kebutuhan pemenuhan hak korban, mengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, mengintegrasikan prinsip hak korban dalam pembahasan RUU Hukum Pidana, menerbitkan aturan pelaksana yang mengedepankan prinsip hak korban untuk optimalisasi pelaksanaan UU PKDRT dan UU PPMI; (b) Mengintegrasikan perspektif hak korban dalam sistem peradilan pidana melalui penguatan mekanisme Sistem Peradilan Pidana Terpadu-Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (SPPT-PKKTP); (c) Mentransformasi kesadaran dan komitmen aparatus negara dan aparat penegak hukum melalui reformasi sistem pendidikan dan pelatihan yang mengintegrasikan HAM berbasis gender, dan terakhir; (d) Menerapkan kerangka uji cermat tuntas (due dilligence) dalam pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan; (e) Melakukan langkah-langkah sistematis untuk memperbaiki sistem layanan dengan menyusun program maupun penganggaran untuk perlindungan maupun pemulihan perempuan korban, termasuk di dalamnya adalah penguatan kelembagaan layanan yang memastikan keterlibatan multi pihak di dalam sistem pelaksanaannya;
2. Meneguhkan kembali HAM termasuk HAM perempuan sebagai spirit dan penopang dasar berbangsa, yang searas dengan spirit hak konstitusi: (a) Mengimplementasikan secara maksimal kebijakan yang sensitif gender dan kebijakan yang non-diskriminatif terhadap perempuan dengan memperkuat fungsi fasilitasi dan pembinaan hukum nasional dan daerah; (b) Mencabut dan memperbaiki kebijakan di tingkat nasional maupun daerah yang membatasi, mengontrol dan mendiskriminasi maupun mengkriminalisasi perempuan; (c) Mencegah berulangnya kasus-kasus intoleransi berkekerasan dengan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku main hakim sendiri dan pelaku tindakan intoleran agar tidak menyuburkan impunitas; dan (d) Dialog kebangsaan multipihak di semua tingkatan kepemerintahan;
3. Menghentikan pelaziman kekerasan, mengelola konflik dan menuntaskan pelanggaran HAM masa lalu untuk mencegah keberulangan dengan: (a) Memenuhi hak kebenaran pemulihan dan keadilan bagi para korban konflik dan pelanggaran HAM masa lalu; (b) Mengenali dan mencegah radikalisme berkekerasan termasuk mencegah terorisme yang melibatkan atau berdampak pada perempuan;
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H