Mohon tunggu...
Irwan Hasiholan
Irwan Hasiholan Mohon Tunggu... Business Consultant - Penulis Artikel Online
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penulis Artikel Online

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Potret Perlindungan dan Pemenuhan HAM Perempuan di Indonesia Pasca 20 Tahun Reformasi

31 Januari 2019   11:16 Diperbarui: 31 Januari 2019   11:23 727
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Selain itu juga menjadi saksi ahli di pengadilan pada kasus yang pelik maupun dasar perlindungannya lemah! tidak ada dasar hukumnya. Maupun menjadi pihak terkait dalam proses judicial review UU No. 1

tahun 1965 tentang PNPS dan satu eksaminasi putusan kasus kriminalisasi perempuan dengan pasal penistaan agama.

Komnas Perempuan telah memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Provinsi Papua dan kepada Pemerintah Kabupaten Jayapura untuk menindaklanjuti pengembangan sistem pemulihan bagi korban sesuai mandat Perdasus No. 1 tahun 2011 melalui pengembangan Konsep Wilayah Bebas Kekerasan. 

Mengembangkan upaya perintisan SPPT-PKKTP (Sistem Peradilan Pidana Terpadu untuk Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan) melalui ujicoba di sejumlah wilayah,.

Selain itu Komnas Perempuan juga mendorong upaya pencegahan sistemik melalui kerja-keija strategis pengembangan kurikulum pendidikan berperspektif HAM dan keadilan gender di Kementerian Agama, kerja sama penguatan perspektif HAM dan hak konstitusional perempuan di Lemhanas, dan kerja sama dalam rangka pencegahan dan penghapusan kekerasan terhadap perempuan di Indonesia bersama Telkomtelstra dan IPScape, juga kerjasama kampanye nasional 16 hari anti kekerasan terhadap perempuan bersama Komisi Penyiaran Indonesia. 

Selain itu mengembangkan rencana aksi pencegahan dan penghapusan PZGP kepada Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan kebudayaan serta Kementerian Kesehatan.

Selanjutnya Komnas Perempuan mengambil peran strategis untuk mempengaruhi kebijakan di tingkat regional dan internasional untuk pemenuhan HAM perempuan khususnya melalui mekanisme HAM di regional dan Internasional. Selain partisipasi dalam forum-forum strategis internasional seperti CSW ke-62, Komnas Perempuan juga memfasilitasi pertemuan lingkar ahli dan gerakan perempuan/ pembela HAM perempuan bersama Komisi Tinggi HAM PBB, Deputi Komisi Tinggi HAM PBB serta Pelapor Khusus Hak Atas Pangan.

Sebagai National Human Right Institution (NHRI), Komnas Perempuan banyak bekerja bersama jaringan masyarakat sipil untuk melakukan advokasi, sosialisasi dan kampanye pemenuhan HAM perempuan. 

Komnas Perempuan mendorong pelibatan dan gerakan publik untuk menjadi bagian dari penyelesaian situasi tersebut. Salah satunya adalah advokasi RUU Penghapusan Kekerasan seksual, advokasi hukuman mati, merespon secara online dan offline isu-isu krusial HAM perempuan, termasuk bekerjasama dengan lembaga agama untuk merespon kekerasan atas nama agama.

KEMAJUAN: Di tengah berbagai pergulatan tantangan pasca 20 tahun reformasi, Komnas Perempuan juga mencatat adanya kemajuan yang berhasil diraih antara lain: (a) Kebijakan kondusif khususnya kebijakan tentang layanan terhadap perempuan korban. Di tahun 2018 ada enam Pemda yang telah mengeluarkan Perda untuk perlindungan perempuan dan anak antara lain di Kabupaten Cirebon, Pandeglang, Sikka, provinsi Sumatera Selatan dan DKI Jakarta yang mengeluarkan kebijakan tentang rumah aman bagi perempuan dan anak korban kekerasan.

Komnas Perempuan juga mengapresiasi langkah pemerintah dalam menindaklanjuti rekomendasi Komnas Perempuan untuk membatalkan revisi UU PKDRT dan membuat langkah penguatan pelaksanaannya melalui peraturan pelaksana berdasarkan kajian bersama serta diterimanya usulan Komnas Perempuan dan organisasi pendamping untuk mendekatkan akses dukungan bantuan sosial bagi Lanjut Usia (Lansia) perempuan korban kekerasan dan pelanggaran HAM, melalui skema program bantuan sosial bagi Lansia miskin dan terlantar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun