Mohon tunggu...
Irwan Lalegit
Irwan Lalegit Mohon Tunggu... Konsultan - Nama Lengkap Saya: Irwan Gustaf Lalegit

ADVOKAT, Alumni Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado.

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Mengapa Kita Tidak Berhak Memakai Nama dan Lambang Bulan Sabit Merah?

21 Februari 2016   03:27 Diperbarui: 8 Maret 2023   10:03 12973
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Yayasan BSMI resmi berdiri pada tanggal 7 Mei 2002 sebagai proses evaluasi diri yang panjang terhadap masalah kemanusiaan yang muncul dari perenungan mendalam menghadapi tugas-tugas kemanusiaan yang universal dalam ajaran Islam. Status hukum BSMI adalah Yayasan atau Lembaga Swadaya Masyarakat menurut akta pendirian nomor 1305/Not/VI/2007 tanggal 5 April 2007 dihadapan Notaris Eva Zunaida.

Oleh karena ketentuan UU No 59 Tahun 1958, Keppres RIS No 25 Tahun 1950, Keppres No 246 Tahun 1963, Peraturan Penguasa Perang Perang Tertinggi No 1 Tahun 1962, Keputusan Menteri Pertahanan No KEP/02/M/II/2002, dan Hukum Kebiasaan Internasional yaitu Konvensi-konvensi Internasional tentang Hukum Perikemanusiaan Internasional, maka Yayasan BSMI sekalipun memiliki maksud dan tujuan mulia untuk menjadi salah satu organisasi kemanusiaan di Indonesia, Yayasan BSMI sama sekali tidak berhak menggunakan-memakai nama atau kata-kata dan lambang Bulan Sabit Merah. Dalam hal ini, Yayasan BSMI memang harus merubah nama dan lambangnya dengan nama dan lambang yang lain bukan Bulan Sabit Merah.

Atas maksud tulisan ini dibuat, tentu sebagai generasi muda yang masih sangat membutuhkan keteladan dalam hal ketaatan terhadap aturan hukum dari para tokoh-tokoh pendiri Yayasan BSMI yang semuanya adalah tokoh-tokoh penting dalam republik Pancasila ini. Itu karena kami sebagai yang muda memang selalu berharap adanya keteladanan dari tokoh-tokoh penting republik ini karena kami menyadari bahwa keteladanan sudah sangat langka di temukan di Indonesia ini, karena dari waktu ke waktu manusia Indonesia dengan keteladanan sebagai manusia yang langka dan luar biasa semakin berkurang pun di dunia politik dan hukumnya yang juga masih carut-marut ini.

Kita harapkan tokoh-tokoh pendiri dan pengurus Yayasan BSMI memesona kita dengan kebaikan mereka dan penghormatan mereka untuk tidak mempertentangkan lagi lambang Bulan Sabit Merah. Kita harapkan penghargaan mereka bagi aturan hukum yang sudah ada, dan semoga kualitas tugas dan tanggungjawab mereka yang luar biasa kembali memancarkan cahaya cemerlang meski tidak lagi dalam aktivitas Yayasan BSMI, tetapi karena mereka telah menyadari untuk sebaiknya bergabung dengan PMI, membesarkan PMI, karena kita harapkan mereka seperti bintang-bintang yang indah di langit, yang asalnya tidak kita hiraukan, namun selalu terang dan terus dirindui karena kebaikan mereka untuk membangun PMI sebagai organisasi kemanusiaan di Indonesia.

KEDELAPAN, harus diingat bahwa setiap pemakai lambang Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional selalu berdasarkan pada prinsip-prinsip dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional. PMI terbuka menerima keanggotaan, termasuk dari BSMI.

Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internaional memiliki Tujuh Prinsip Dasar yang kini menjadikan prinsip-prinsip ini lebih bersifat universal dan diterima semua kalangan pun tentu saja dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuh Prinsip Dasar itu adalah:

1. KEMANUSIAAN (Humanity):

Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (gerakan) lahir dari keinginan untuk memberikan pertolongan kepada korban yang terluka dalam pertempuran tanpa membeda-bedakan mereka dan untuk mencegah serta mengatasi penderitaan sesama manusia yang terjadi dimanapun. Tujuannya ialah melindungi jiwa dan kesehatan serta menjamin penghormatan terhadap umat manusia. Gerakan menumbuhkan saling pengertian, persahabatan, kerjasama dan perdamaian abadi antarsesama manusia.

2. KESAMAAN (Impartiality):

Gerakan memberi bantuan kepada orang yang menderita tanpa membeda-bedakan mereka berdasarkan kebangsaan, ras, agama, tingkat sosial atau padangan politik. Tujuannya semata-mata ialah mengurangi penderitaan orang per orang sesuai dengan kebutuhannya dengan mendahulukan keadaan yang paling parah.

3. KENETRALAN (Neutrality):

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun