Mohon tunggu...
Irwan Lalegit
Irwan Lalegit Mohon Tunggu... Konsultan - Nama Lengkap Saya: Irwan Gustaf Lalegit

ADVOKAT, Alumni Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado.

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Mengapa Kita Tidak Berhak Memakai Nama dan Lambang Bulan Sabit Merah?

21 Februari 2016   03:27 Diperbarui: 8 Maret 2023   10:03 12973
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kegigihan Henry Dunant menyemai “Jiwa, Semangat, dan Nilai-nilai” kesukarelawanan untuk tujuan kemanusiaan berbuah manis. 

Saat ini, pertumbuhan gerakan sukarelawan baik yang dilakukan oleh individu maupun organisasi di masyarakat terus meningkat, seiring peningkatan kejadian bencana, musibah, kegagalan teknologi, wabah penyakit dan konflik bersenjata. Apalagi masyarakat internasional dan Pemerintah Republik Indonesia pun telah menetapkan setiap tanggal 5 Desember sebagai Hari Relawan Internasional, dan setiap tanggal 26 Desember sebagai hari Sukarelawan PMI.

Bahwa karena eskalasi kejadian bencana alam, musibah, kegagalan teknologi, wabah penyakit dan konflik bersenjata semakin meningkat dan meluas tersebut, ini menimbulkan animo perseorangan dan kelompok masyarakat untuk membentuk, mendirikan, menjalankan organisasi kemanusiaan. Tak terkecuali kehadiran Yayasan BSMI, yang kepadanya tentu saja kita semua sepatutnya mengapresiasi pendirian, visi dan misi Yayasan BSMI ini, yang juga menandakan aksi positifnya untuk bergabung dalam pelayanan kemanusiaan di Indonesia bahkan internasional.

Namun sayang sekali, niat baik pembentukan Yayasan BSMI sepertinya sangat berbeda dengan penerapan 7 (tujuh) Prinsip Dasar dari Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional. 

Misalnya pada prinsip KESATUAN, prinsi ini sudah sangat jelas menyebutkan (termasuk dalam statuta, dan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional), bahwa di setiap negara hanya boleh ada (didirikan) 1 (satu) saja Perhimpunan Nasional, dan Perhimpunan Nasional tersebut hanya boleh memilih mengunakan 1 (satu) lambang, mengikuti lambang yang digunakan oleh Dinas Kesehatan Militer-nya.

Karena itu, terhadap klaim pemakaian nama dan lambang Bulan Sabit Merah oleh Yayasan BSMI sudah sepatutnya harus dinyatakan dilarang, apapun maksud dari pemakaiannya, karena hal ini dapat dikategorikan sebagai tindakan penyalahgunaan lambang, sebagai kesalahan tafsir konotatif dan dengan demikian harus segera dikoreksi untuk dan tentu demi kebaikan Yayasan BSMI itu sendiri kedepannya.

Maksudnya ialah: "Bahwa karena Yayasan BSMI bukan bagian atau anggota dan atau komponen dari Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, maka menurut ketentuan UU RI No 59 Tahun 1958, Yayasan BSMI tentu tidak berhak dan tidak berkepentingan menggunakan nama dan lambang Bulan Sabit Merah, dan jika karena telah terlanjur adanya surat keputusan pengesahan akta pendirian Yayasan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, maka sebagai jawaban untuk koreksinya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bapak Yasonna Hamonangan Laoly, harus segera mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor C-2241.HT.01.02.TH 2007 tanggal 18 Juli 2007"

Surat Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum diatas, sudah sangat jelas bertentangan dengan ketentuan UU RI No 59 Tahun 1958 dan beberapa peraturan pelengkapnya.

Selain itu, dari sisi kebaikan bersama, kita semua sudah pasti berharap agar Yayasan BSMI pun segera menghormati keseluruhan isi UU RI No 59 Tahun 1958 itu dengan tidak lagi mengunakan nama dan lambang Bulan Sabit Merah. Tentu jiwa besar sebagai kemauan politik, kewajiban hukum dan kepentingan moral para pendiri dan pengurus Yayasan BSMI sudah sangat di tunggu-tunggu.

Kepada para Pendiri dan Pengurus Yayasan BSMI yang tentu menjadi teladan penegakan hukum nasional, sekiranya dapat segera mengoreksi kesalahan dan membenahi kekeliruannya selama ini dan dengan inisiatifnya sekaligus, menyurati Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk segera mencabut, membatalkan surat keputusan yang tersebut diatas atas permohonan yang telah terlanjur didaftarkan oleh Yayasan BSMI.

Bahwa untuk dan atas penggantian nama dan lambang oleh Yayasan BSMI yang diharapkan menjadi nama dan lambang yang berbeda dengan nama dan lambang-lambang Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional (menurut Konvensi Jenewa Tahun 1949) tentu saja tidak akan merubah visi dan misi kemanusiaan yang menjadi dasar pendirian Yayasan BSMI sendiri. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun