Data Badan Pusat Statistik (BPS) Kab. Majene tahun 2019-2022 menunjukkan jumlah penduduk Kab. Majene 177.390 ribu jiwa.  Tahun 2011-2015 di sektor pertanian, kehutanan, perburuan, dan perikanan merupakan sektor penggerak ekonomi Kab. Majene. Bahkan 43,01 persen jumlah penduduk  bekerja di sektor ini. Point yang ingin saya sampaikan adalah bahwa Perda ini sangat penting sebab menentukan nasib hidup warga kab. Majene jika terlaksana dengan baik.
Namun mirisnya, Perda yang ditetapkan tujuh tahun lalu belum satu pun Pebup yang diterbitkan sebagai tindak lanjut Perda tersebut. Kita tentu bisa bertanya, Â apa yang menjadi pedoman OPD terkait dalam menyusun perlindungan dan pemberdayaan petani di kab. Majene selama ini!, tentu kita akan bertanya-tanya, saya pun demikian.
Padahal sangat jelas dan tegas amanat  yang ada dalam  Perda RT/RW No 2 Tahun 2014 maupun Perda No. 9 Tahun 2016 bagaimana perencanaan, perlindungan, pemberdayaan, pembiayaan, pengawasan, dan peran masyarakat dalam rangka untuk mensejahterahkan masyarakat tani kab. Majene.
Maka menjadi pertanyaan besar bagi kita semua, bagaimana mungkin Pemda kab. Majene bisa memberikan perlindungan dan meperdayaan petani jika Perbupnya saja tidak ada. Oleh sebab itu, menjadi wajar saja jika warga kab. Majene yang berprofesi sebagai petani sampai saat ini masih berada dalam garis kemiskinan.
Maka melalui tulisan ini sebagai pemuda kab. Majene saya menagih political will Pemda dan DPRD Kab. Majene untuk menuntaskan semua Perda yang telah bertahun-tahun mengkrak untuk meluruskan arah pembangunan kab. Majene tahun 2011-2031 yang telah diamanahkan  Perda RT/RW Kab. Majene No. 12 Tahun 2012.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H