Mohon tunggu...
Irwan Japaruddin
Irwan Japaruddin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Life Long Leraning

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Sejumlah Perda Mangkrak, Menagih Political Will Pemda dan DPRD Kabupaten Majene

22 Agustus 2023   01:13 Diperbarui: 22 Agustus 2023   01:41 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Irwan Japaruddin, di Candi Penataran, Jawa Timur/dok pribadi

Selasa, 15 Agustus 2023 Kabupaten Majene memperingati hari jadi ke-478 tahun. Walupun sejumlah  kalangan mempersoalkan umur Kab. Majene tapi itu bukan bahasan  pada tulisan ini.

Sebagai warga Kab. Majene tentu kita banyak berharap tata kelola  daerah semakin baik diusianya yang tak lagi muda itu. Namun jika kita telisik lebih jauh, harus diakui masih banyak hal yang  harus dibenahi Pemda Majene hari ini. Seperti perbaikan ekonomi, tata kelola pendidikan, kualitas layanan masyarakat infrastruktur,  perlindungan dan pemberdayaan petani, nelayan dan beberapa persoalan lainnya.

Proses perjuangan panjang oleh para pejuang pendiri Provinsi Sulawesi Barat yang dinyatakan sebagai provinsi ke-34 pada tanggal 5 Oktober 2004 berdasarkan Undang-Undang No. 26 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat dan Kabupaten Mamuju ditetapkan sebagai Ibu Kota Provinsi. Kemudian berdasarkan Perda Sulbar No. 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Sulbar Tahun 2014-2034 pada pasal 4 ayat 2 huruf b bahwa pengembangan pusat-pusat Kegiatan Wilayah (PKW) Majene sebagai pusat pendidikan.

Tahun 2012 untuk mengarahkan grand desain pembangun Kab. Majene maka ditetapkan Peraturan Daerah (Perda) Kab. Majene No. 12 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Majene Tahun 2011 -- 2031. Dengan adanya Perda ini, harusnya menjadi rujukan atau grand desain dalam menata dan membangun Kab. Majene sampai tahun 2031. Sehingga siapapun yang memimpin kab. Majene Perda tersebut harus menjadi pedoman dalam setiap penyusunan RAPBD. Kemudian ditetapkan Perda-Perda lainnya untuk memperjelas arah pembangunan Kab. Majene.

Namun sangat disayangkan, beberapa Perda yang telah ditetapkan melalui kesepakan eksekutif dan legislatif  sebagai pedoman untuk memberdayakan masyarakat dan mewujudkan kemandirian daerah sebagai tujuan  utama otonomi daerah mangkrak. Penggunaan terminologi mangkrak artinya  Perda yang telah ditetapkan bertahun-tahun tak kunjung ditindaklanjuti berupa Peraturan Bupati (Perbup) sebagai pedoman teknis dalam setiap OPD. Lalu kita akan bertanya, lantas bagaimana arah pembangunan Kab. Majene sampai tahun 2031 sebagaimana yang telah diamanahkan RT/RW Kab. Majene.

Perda  Mangkrak.

Pertama, Perda Kab. Majene yang mangkrak adalah Perda Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan dan Penyelengaraan Pendidikan. Perda ini untuk mewujudkan Kab. Majene sebagai pusat layanan pendidikan berbasis unggulan di Provinsi Sulawesi Barat. Namun sangat disayangkan, setelah 9 tahun lalu ditetapkan, baru  dua Peraturan Bupati (Perbup) yang  ditetapkan sebagai bentuk mengejewantahan teknis pelaksanaan Perda ini.

Padahal kalau kita membedah Perda No. 2 Thn 2014,  setidaknya ada lima belas isu utama yang harusnya ditindaklanjuti melaui Perbup untuk mewujudkan Kab. Majene sebagai pusat layanan pendidikan berbasis unggulan di Sulawesi Barat. Seperti, beasiswa daerah, wajib belajar, pendidikan vokasi, pemanfaatan teknologi dalam sistem pendidikan, posko pendidikan, lembaga kursus penyelenggaraan pendidikan non formal,  pendidikan kecakapan hidup, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan dan isu-isu lainnya yang akan dibahas pada lebih detail pada tulisan berikutnya.

Maka sangat wajar sudah sembilan belas tahun Kab. Majene ditetapkan sebagai pusat pendidikan berbasis unggulan belum menemui titik terang.  Maka tuntutan menyelesaian Perbup harus segera diselesaikan, agar energi kita bisa difokuskan pada  pelaksanaan mewujudkan Kab. Majene sebagi pusat layanan pendidikan berbasis unggulan di Sulawesi Barat. Sebagai warga kab. Majene kita menagih political will dari Pemda dan DPRD kab. Majene untuk segera menuntaskan persoalan tersebut.

Kedua, Perda yang berikutnya mangkrak setelah bertahun-tahun ditetapkan adalah Perda Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan petani. Padahal Perda ini sangat strategis, sebab membawa semangat mewujudkan masyarakat adil makmur melalui penyelenggaraan perlindungan dan pemberdayaan petani. di Kab. Majene secara terencana, terarah dan berkelanjutan. Tulisan berikutnya akan membahas isi Perda ini.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) Kab. Majene tahun 2019-2022 menunjukkan jumlah penduduk Kab. Majene 177.390 ribu jiwa.  Tahun 2011-2015 di sektor pertanian, kehutanan, perburuan, dan perikanan merupakan sektor penggerak ekonomi Kab. Majene. Bahkan 43,01 persen jumlah penduduk  bekerja di sektor ini. Point yang ingin saya sampaikan adalah bahwa Perda ini sangat penting sebab menentukan nasib hidup warga kab. Majene jika terlaksana dengan baik.

Namun mirisnya, Perda yang ditetapkan tujuh tahun lalu belum satu pun Pebup yang diterbitkan sebagai tindak lanjut Perda tersebut. Kita tentu bisa bertanya,  apa yang menjadi pedoman OPD terkait dalam menyusun perlindungan dan pemberdayaan petani di kab. Majene selama ini!, tentu kita akan bertanya-tanya, saya pun demikian.

Padahal sangat jelas dan tegas amanat  yang ada dalam  Perda RT/RW No 2 Tahun 2014 maupun Perda No. 9 Tahun 2016 bagaimana perencanaan, perlindungan, pemberdayaan, pembiayaan, pengawasan, dan peran masyarakat dalam rangka untuk mensejahterahkan masyarakat tani kab. Majene.

Maka menjadi pertanyaan besar bagi kita semua, bagaimana mungkin Pemda kab. Majene bisa memberikan perlindungan dan meperdayaan petani jika Perbupnya saja tidak ada. Oleh sebab itu, menjadi wajar saja jika warga kab. Majene yang berprofesi sebagai petani sampai saat ini masih berada dalam garis kemiskinan.

Maka melalui tulisan ini sebagai pemuda kab. Majene saya menagih political will Pemda dan DPRD Kab. Majene untuk menuntaskan semua Perda yang telah bertahun-tahun mengkrak untuk meluruskan arah pembangunan kab. Majene tahun 2011-2031 yang telah diamanahkan  Perda RT/RW Kab. Majene No. 12 Tahun 2012.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun