Nama : Irwani Tri Rahmawati Nur H
Nim : 212111237
Kelas : HES 5B
1. Berikan analisis terhadap efektivitas hukum dalam masyarakat, apa saja syaratnya?
Jawaban:
Efektivitas hukum yaitu kemampuan hukum untuk menciptakan atau melahirkan keadaan, seperti atau diharapka oleh  hukum yang memiliki efek atau akibat guna dipatuhi dan diterapkan dalam masyarakat.
Syarat efektivitas hukum yang harus diketahui, yaitu :
- Mengetahui hukum dan Undang-undang yang bersifat mengikat
- Dirancangnya undang undang guna memberi kepastian, mudah dipahami.
- tujuan sanksi harus sesuai
- Dalam menjalakan hukum harus sesuai dengan tugasnya.
- Mengandung sebuah larangan yang sesuai dengan norma kehidupan.
2. Â Berikan contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah?
Jawaban:
Pendekatan sosiologi yaitu ilmu yang mengkaji dan membicarakan mengenai hukum di suatu masyarakat guna sebuah penelitian.
Contoh: yaitu kasus remisi pada karuptor
3. Â Hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Berikan analisis latar belakang mengapa gagasan progressive law muncul?
Jawaban:
Hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah dimaknai dengan sebuah keadilan yang lebih tajam menghukum masyarakat kecil dibandinngkan masyarakat kelas atas. Dimana hukum yang seharusnya memberi keadilan kepada semua pihak tatapi adannya sebuah pembedaan, pembedaan tersebut terjadi pada sebuah kejahatan yang kondisi yang sama tapi berbeda saat menerima hasil putusan dimana sering terjadi pembedaan pada kalangan orang-orang kelas yang mempunyai harta dan jabatan dengan masyarakat kecil yang tidak mempunyai apa-apa. Padahal hukum memiliki posisi memberi keadilan kepada siapapun tanpa membeda-bedakan dan melihat harta, serta jabatan.
Kalimat "hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah" sering digunakan masyarakat kecil atau rakyat kalangan bawah guna menyinggung, menyindir, dan mengkritik kepada penegak hukum. Dari sebuah kalimat tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa keadaan suatu hukum yang mementingkan kemengan bukan menegakkan keadilan.
Sesuai UUD'45 pasal 28 D ayat 1 "setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum" dalam pasal tersebut tercantum bahwa kepastian hukum yang memiliki keadilan serta perlakuan yang sama dimata hukum yang mana setiap warga negara Indonesia memiliki hak dan status yang sama tanpa adanya pembedaan. Maka dari itu jangan salah jika ungkapan tersebut masi sering terdengar.
Apakah masi ingat menganai kasus nenek yang dipenjara akibat mencuri 7 batang kayu jati milik perum perhutani. Asyani seorang nenek nenek tuan yang tinggal di situbondo, jawa timur yang ditangkap pihak berwajib akibat dituduh mencuri kayu jati. Menurut cerita nenek asyani kayu jati itu merupakan hasil tebangan suaminya dari lahan mereka sendiri yang pada saat ini sudah dijual.Â
Namun, pihak perhutani tetap menyangkal dan mengatakan bahwa kayu jati tersebut hasil dari pencurian dilahan perum perhutani. Karena tuduhan tersebut nenek asyani ditangkap dan dijatuhi hukuman mendekam dipenjara sejak bulan juli-desember pada tahun 2014. Nenek asyani mendekam dipenjara untuk sementara waktu guna menunggu putusan pengadilan memberi ancaman maksimal 5 tahun penjara.Â
Sedangkan pada kasus ratu atut chosiyah, mantan guburner banten yang melakukan tindak pidana korupsi yang dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah. Padahal pada kedua kasus itu sudah terlihat jelas ketidak adilan para penegak hukum pada massyarakat kalangan Menengah kebawah yang bahwasannya tidak meiliki tahta, hatra, dan jabatan. Mana pada 2 kasus tersebut terkesan berat sebelah dan memihak kepada siapa yang mempunyai harta dan jabatan.
4. jelaskan kata kunci berikut dan apa gagasan anda tentang isu tersebut dalam bidang hukum: law and social control, socio-legal, legal pluralisme?
Jawaban:
Sosial control yaitu pembentukan aturan social yang berhubungan dengan kemampuan hukum dalam mengontrol perilaku masyarakat guna menciptakan keserasian dan kesesuaian.
Social legal yaitu suatu hukum yang dibutuhkan dalam masyarakat untuk mengetahui praktek hukum dimasyarakat dimana social legal mengkaji hukum secara empiris dan pendekatan displinier.
Legal pluralisme adalah hukum yang mengangkat Kembali keberadaan hukum adat guna melindungi sumber daya alam yang dimiliki masyarakat adat, dimana hukum negara ini mengesahkan dan mengakui adanya hukum lain untuk masuk dalam sitem hukum negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H