Mohon tunggu...
Irwani Tri
Irwani Tri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

penerapan hukum pada suatu masyarakat

14 Desember 2022   21:25 Diperbarui: 14 Desember 2022   21:56 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

3.  Hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Berikan analisis latar belakang mengapa gagasan progressive law muncul?

Jawaban:

Hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah dimaknai dengan sebuah keadilan yang lebih tajam menghukum masyarakat kecil dibandinngkan masyarakat kelas atas. Dimana hukum yang seharusnya memberi keadilan kepada semua pihak tatapi adannya sebuah pembedaan, pembedaan tersebut terjadi pada sebuah kejahatan yang kondisi yang sama tapi berbeda saat menerima hasil putusan dimana sering terjadi pembedaan pada kalangan orang-orang kelas yang mempunyai harta dan jabatan dengan masyarakat kecil yang tidak mempunyai apa-apa. Padahal hukum memiliki posisi memberi keadilan kepada siapapun tanpa membeda-bedakan dan melihat harta, serta jabatan.

Kalimat "hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah" sering digunakan masyarakat kecil atau rakyat kalangan bawah guna menyinggung, menyindir, dan mengkritik kepada penegak hukum. Dari sebuah kalimat tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa keadaan suatu hukum yang mementingkan kemengan bukan menegakkan keadilan.

Sesuai UUD'45 pasal 28 D ayat 1 "setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum" dalam pasal tersebut tercantum bahwa kepastian hukum yang memiliki keadilan serta perlakuan yang sama dimata hukum yang mana setiap warga negara Indonesia memiliki hak dan status yang sama tanpa adanya pembedaan. Maka dari itu jangan salah jika ungkapan tersebut masi sering terdengar.

Apakah masi ingat menganai kasus nenek yang dipenjara akibat mencuri 7 batang kayu jati milik perum perhutani. Asyani seorang nenek nenek tuan yang tinggal di situbondo, jawa timur yang ditangkap pihak berwajib akibat dituduh mencuri kayu jati. Menurut cerita nenek asyani kayu jati itu merupakan hasil tebangan suaminya dari lahan mereka sendiri yang pada saat ini sudah dijual. 

Namun, pihak perhutani tetap menyangkal dan mengatakan bahwa kayu jati tersebut hasil dari pencurian dilahan perum perhutani. Karena tuduhan tersebut nenek asyani ditangkap dan dijatuhi hukuman mendekam dipenjara sejak bulan juli-desember pada tahun 2014. Nenek asyani mendekam dipenjara untuk sementara waktu guna menunggu putusan pengadilan memberi ancaman maksimal 5 tahun penjara. 

Sedangkan pada kasus ratu atut chosiyah, mantan guburner banten yang melakukan tindak pidana korupsi yang dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah. Padahal pada kedua kasus itu sudah terlihat jelas ketidak adilan para penegak hukum pada massyarakat kalangan Menengah kebawah yang bahwasannya tidak meiliki tahta, hatra, dan jabatan. Mana pada 2 kasus tersebut terkesan berat sebelah dan memihak kepada siapa yang mempunyai harta dan jabatan.

4. jelaskan kata kunci berikut dan apa gagasan anda tentang isu tersebut dalam bidang hukum: law and social control, socio-legal, legal pluralisme?

Jawaban:

Sosial control yaitu pembentukan aturan social yang berhubungan dengan kemampuan hukum dalam mengontrol perilaku masyarakat guna menciptakan keserasian dan kesesuaian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun