Mohon tunggu...
Irwan Saputra
Irwan Saputra Mohon Tunggu... Jurnalis - Petualang

Bermimpi dan berani gagal

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Badan Hukum sebagai Subjek Hukum dalam Qanun Jinayat

3 Januari 2021   14:00 Diperbarui: 3 Januari 2021   14:04 1052
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mukallaf adalah orang yang telah dianggap mampu bertindak hukum, baik yang berhubungan dengan perintah Allah maupun dengan larangan-Nya. Semua tindakan hukum yang dilakukan mukallaf akan diminta pertanggungjawabannya, baik di dunia maupun di akhirat.

Ia akan mendapatkan pahala atau imbalan bila mengerjakan perintah Allah, dan sebaliknya, bila mengerjakan larangan-Nya akan mendapat siksa atau risiko dosa karena melanggar aturan-Nya.

Dalam Islam, setiap individu akan dikenakan pembebanan hukum (taklif) setelah ia cakap untuk bertindak hukum. Para ulama Ushul fiqh mengemukakan bahwa dasar pembebanan hukum tersebut adalah akal dan pemahaman. Seseorang baru dapat dibebani hukum apabila ia berakal dan dapat memahami secara baik taklif yang ditujukan kepadanya. Dengan demikian, orang yang tidak atau belum berakal, seperti orang gila dan anak kecil tidak dikenakan taklif. Karena mereka belum berakal, maka mereka dianggap belum bisa memahami taklif dari syara`, termasuk dalam hal ini adalah orang dalam keadaan tidur, mabuk dan lupa. Hal ini sejalan dengan hadis Nabi SAW yang artinya:

“Diangkatkan pembebanan hukum dari tiga (jenis orang): orang tidur sampai ia bangun, anak kecil sampai ia baligh, dan orang gila sampai dia sembuh (HR. Bukhari)"

Sementara itu, dalam hukum positif subjek hukum adalah yaitu sesuatu yang menurut hukum berhak, berwenang atau mempunyai kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, atau sesuatu pendukung yang menurut hukum berwenang atau berkuasa bertindak menjadi pendukung hak.4 Dari penjelasan di atas diketahui bahwa dalam hukum Islam klasik subjek hukum hanya terbatas pada individu, lain halnya dengan hukum positif yang memasukkan badan hukum sebagai subjek hukum selain dari individu.

Badan Hukum Sebagai Subjek Hukum

Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat telah memperluas kategori subjek hukum dari selain individu yang dikenal dalam hukum Islam klasik ke badan usaha. Dewasa ini, badan usaha atau perusahaan di kalangan masyarakat dibagi dalam beberapa bentuk, yaitu badan usaha berbadan hukum dan badan usaha tidak berbadan hukum. Bentuk pengaturan dari badan-badan usaha tersebut diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Keseluruhan badan usaha, baik badan usaha yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum disebut sebagai korporasi.

Korporasi adalah badan hukum yang tidak memiliki fisik dan oleh karena itu tidak dapat bertindak atau memiliki kehendak kecuali melalui direktur atau karyawannya. Direktur dan karyawan juga merupakan entitas hukum yang berbeda dengan korporasi, karena semua bentuk pertanggungjawaban hukum korporasi adalah melalui pertanggungjawaban pengganti. Korporasi tidak bisa melakukan kejahatan, tapi orang-orang yang bertindak untuk dan/atau atas nama korporasi lah yang bisa melakukan kejahatan.

Dalam Qanun Jinayat, badan usaha yang terbukti terlibat melakukan jarimah dikenai hukuman berupa `uqubat ta'zir yang dibebankan kepada: penanggung jawab badan usaha, pelaku, dan pencabutan izin usaha. Adapun badan usaha yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana menurut Qanun Jinayat adalah;

  1. Badan usaha yang dimiliki oleh orang islam.

  2. Badan usaha yang melakukan kegiatan usaha di Aceh.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun