C. Kekuasaan itu datang dari bawah yang mengandaikan bahwa tidak ada lagi distingsi binary opositions karena kekuasaan itu mencakup dalam keduanya.
D. Relasi kekuasaan itu bersifat intensional dan non-subjektif.
E. Di mana ada kekuasaan, di situ pula ada anti kekuasaan (resistance). Dan resistensi tidak berada di luar relasi kekuasaan itu, setiap orang berada dalam kekuasaan, tidak ada satu jalan pun untuk keluar darinya.[12]
5. Keterkaitan ketimpangan gender dan relasi kuasa terhadap pelecehan seksual
Pelecehan seksual sangat melekat dengan adanya korban dan pelaku. Yang dimana biasanya seseorang yang dirugikan adalah sebagi korban. Dan biasanya orang yang menjadi korban pelecehan seksual adalah kaum perempuan. Kekerasan seksual adalah segala tindakan berupa ucapan, perbuatan yang kurang sopan seperti memaksa korban untuk menghasratkan nafsunya.
Perbuatan yang didapat dalam pelecehan seksual suatu perbuatan yang memiliki aspek tersebut . Terdapat 2 (dua) aspek yaitu: 1) aspek pemaksaan yang berarti tidak akan dan tidak adanya suatu persetujuan dari salah satu pihak atau yang biasa disebut dengan korban; 2) korban tidak mampu atau bahkan belum memberikan persetujuan saat kekerasan seksual itu terjadi. Menurut Pasal 1 RUU PKS kekerasan seksual adalah "setiap perbuatan yang merendahkan, menghinakan, menyerang dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender, yang mengakibatkan penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, dan kerugian secara ekonomi, sosial budaya maupun politik"[13]
Dalam studi kasus yang dilampirkan oleh "Suarajawatengah.id" Pimpinan perguruan tinggi di jateng lakukan pelecehan seksual ke mahasiswa. yang isinya adalah " Menurutnya, korban dari kasus tersebut cukup banyak, berasal dari mahasiswa yang penerima kuliah bidik misi, kemudian seolah-olah ditekan dan diintimidasi. " hal ini berarti dalam aspek tersebut pelecehan seksual itu benar, karena ketidakmampuan dalam hal ekonomi, karena menerima bidikmisi. Hal itu dilakukan oleh pimpinan perguruan tinggi yang menyalahgunakan kekuasaan dan mengancam mahasiswa yang tidak mampu. Ini merupakan yang dinamakan kejahatan kerah putih (White collar criminal) penjahat ini dikenal sebagai elite karena memiliki status sosial yang tinggi di dalam masyarkat (lingkungan kampus). Pada umumnya mereka memiliki jabatan dalam pekerjaan dan ahli dibidangnya. Oleh karena itu kejahatan ini telah menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya.[14]
Kesimpulan
Pelecehan seksual diartikan sebagai suatu tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang dapat dikatakan posisinya lebih dominan/ mempunyai kekuasaan pada lingkungan tersebut. Tindakan tersebut tidak di khendaki oleh salah satu pihak yaitu korban. Kekerasan Seksual terjadi karena adanya paksaan ,ancaman, intimidasi dari salah satu pihak.. Para pelaku Pelecehan seksual kebanyakan adalah orang orang yang mempunyai kuasa yang tinggi.
Â
Daftar Pustaka