Mohon tunggu...
Irwan Sabaloku
Irwan Sabaloku Mohon Tunggu... Editor - Penulis

"Menulis hari ini, untuk mereka yang datang esok hari"

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Penting! Cara Mudah Cek DPT Online dan Syarat Pindah TPS pada Pemilu 2024

6 Februari 2024   09:57 Diperbarui: 6 Februari 2024   10:03 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemilihan umum 2024 dijadwalkan akan berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang oleh KPU. (Foto: Thumbnil Youtube TribunNews) 

Pemilihan umum 2024 dijadwalkan akan berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang oleh KPU.

Sebagai informasi, bagi warga yang telah terdaftar sebagai pemilih, disarankan untuk memeriksa Tempat Pemungutan Suara (TPS) mereka.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan layanan cek daftar pemilihan tetap (DPT) online untuk memudahkan warga memastikan keberadaan mereka dalam DPT.

Dikutip dari CNBC Indonesia, prosedur untuk mengecek DPT online adalah sebagai berikut:

1. Kunjungi laman resmi KPU di infopemilu.kpu.go.id.

2. Pilih menu "Cek DPT Online".

3. Masukkan NIK atau Nomor Paspor (bagi Pemilih Luar Negeri).

4. Klik Pencarian.

Jika nama sudah terdaftar, informasi lengkap, nomor DPT, dan alamat TPS akan muncul.

Selain itu, pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT juga dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS.

Hal ini sangat bermanfaat bagi perantau yang tidak ingin pulang ke kota asal pada hari pemungutan suara.

Berikut adalah cara untuk pindah TPS pada Pemilu 2024:

1. Laporkan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tujuan.

2. Pelaporan dilakukan paling lambat 7 hari sebelum tanggal pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

3. Pemilih harus memenuhi syarat dari KPU, seperti sedang menjalankan tugas di tempat lain, rawat inap di fasilitas kesehatan, atau alasan lain yang diakui oleh peraturan perundang-undangan.

Langkah-langkah untuk pindah TPS adalah sebagai berikut:

1. Datang langsung ke PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota.

2. Sertakan bukti dukung alasan pindah memilih (surat sakit, surat tugas, dll.).

3. KPU akan memetakan TPS di sekitar tempat tujuan yang masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

4. Pemilih akan menerima formulir A-Surat pindah TPS sebagai bukti dari KPU.

Syarat pindah TPS melibatkan dokumen seperti KTP-elektronik atau Kartu Keluarga (KK), salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal, dan dokumen pendukung lain sesuai kebutuhan.

Bagi mereka yang belum terdaftar dalam DPT Pemilu, tetap bisa memilih dengan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) di TPS sesuai alamat e-KTP. 

Dengan begitu, mereka tetap dapat berpartisipasi dalam Pemilu 2024.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun