Berikut adalah cara untuk pindah TPS pada Pemilu 2024:
1. Laporkan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tujuan.
2. Pelaporan dilakukan paling lambat 7 hari sebelum tanggal pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
3. Pemilih harus memenuhi syarat dari KPU, seperti sedang menjalankan tugas di tempat lain, rawat inap di fasilitas kesehatan, atau alasan lain yang diakui oleh peraturan perundang-undangan.
Langkah-langkah untuk pindah TPS adalah sebagai berikut:
1. Datang langsung ke PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota.
2. Sertakan bukti dukung alasan pindah memilih (surat sakit, surat tugas, dll.).
3. KPU akan memetakan TPS di sekitar tempat tujuan yang masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
4. Pemilih akan menerima formulir A-Surat pindah TPS sebagai bukti dari KPU.
Syarat pindah TPS melibatkan dokumen seperti KTP-elektronik atau Kartu Keluarga (KK), salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal, dan dokumen pendukung lain sesuai kebutuhan.
Bagi mereka yang belum terdaftar dalam DPT Pemilu, tetap bisa memilih dengan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) di TPS sesuai alamat e-KTP.Â