Mohon tunggu...
Irwan Sabaloku
Irwan Sabaloku Mohon Tunggu... Editor - Penulis

"Menulis hari ini, untuk mereka yang datang esok hari"

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

KPU Tetapkan Tata Cara Mencoblos yang Sah untuk Pemilu 2024! Simak Penjelasannya!

4 Februari 2024   16:36 Diperbarui: 6 Februari 2024   18:10 394
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan peraturan resmi mengenai tata cara mencoblos yang sah untuk Peserta Pemilu 2024.

Rinciannya, yang melibatkan Pemilu Presiden (Pilpres), anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta anggota DPD, dijelaskan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25/2023 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilu.

Fokus utama peraturan ini adalah menetapkan kriteria suara sah, mulai dari tanda tangan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada surat suara hingga berbagai cara pemilih dapat meletakkan tanda coblos.

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan pemilih dapat menghindari potensi kesalahan dalam pencoblosan dan memastikan bahwa suara mereka dihitung secara sah.

1. Pilpres

Menurut Pasal 53 PKPU 25/2023, suara pada pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dianggap sah jika surat suara tersebut ditandatangani oleh ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Pemilih dapat menempatkan tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pada surat suara.

2. Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD

Sama halnya dengan pilpres, surat suara untuk pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD juga harus ditandatangani oleh ketua KPPS, sesuai dengan Pasal 53 Ayat 2 PKPU 25/2023.

Pemilih dapat mencoblos pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang tersedia.

3. Pemilu Anggota DPD

Pasal 53 Ayat 3 PKPU 25/2023 menegaskan bahwa surat suara pemilihan anggota DPD harus ditandatangani oleh ketua KPPS.

Pemilih dapat mencoblos pada kolom 1 (satu) calon perseorangan.

Pengaturan Mencoblos Lebih dari Sekali

Komisioner KPU, Idham Holik, sebagaimana di lansir dari CNN Indonesia.Com, menjelaskan bahwa mencoblos lebih dari satu kali dianggap sah jika dilakukan pada kotak paslon/peserta pemilu yang sama. Prinsip ini tertuang dalam Pasal 53 ayat 4 huruf b PKPU 25/2023.

Idham menegaskan bahwa pemilih biasanya tidak akan melakukan hal iseng karena waktu pencoblosan terbatas.

Selama menggunakan alat coblos yang disediakan, tindakan mencoblos lebih dari sekali dianggap sah.

Dengan masa kampanye pilpres yang akan berakhir pada 10 Februari, KPU bersiap untuk menggelar pemilu serentak pada 14 Februari mendatang.

Tata cara mencoblos yang telah ditetapkan oleh KPU diharapkan dapat memastikan kelancaran dan keabsahan proses pemilihan, serta meminimalisir potensi pelanggaran selama pemilu berlangsung.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun