Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan peraturan resmi mengenai tata cara mencoblos yang sah untuk Peserta Pemilu 2024.
Rinciannya, yang melibatkan Pemilu Presiden (Pilpres), anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta anggota DPD, dijelaskan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25/2023 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilu.
Fokus utama peraturan ini adalah menetapkan kriteria suara sah, mulai dari tanda tangan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada surat suara hingga berbagai cara pemilih dapat meletakkan tanda coblos.
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan pemilih dapat menghindari potensi kesalahan dalam pencoblosan dan memastikan bahwa suara mereka dihitung secara sah.
1. Pilpres
Menurut Pasal 53 PKPU 25/2023, suara pada pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dianggap sah jika surat suara tersebut ditandatangani oleh ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Pemilih dapat menempatkan tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pada surat suara.
2. Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Sama halnya dengan pilpres, surat suara untuk pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD juga harus ditandatangani oleh ketua KPPS, sesuai dengan Pasal 53 Ayat 2 PKPU 25/2023.
Pemilih dapat mencoblos pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang tersedia.
3. Pemilu Anggota DPD