Kedua, sistem hukum harus diperkuat dan dilibatkan secara aktif dalam memberantas KDRT.
Hukum harus menjadi alat yang kuat untuk melindungi korban dan memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku.
Pengadilan harus menjadi tempat yang adil dan aman bagi korban untuk mendapatkan keadilan.
Peningkatan kerjasama antara lembaga penegak hukum, pelayanan kesehatan, dan lembaga sosial juga sangat diperlukan untuk menciptakan jaringan dukungan yang kokoh.
Dukungan sosial merupakan poin ketiga yang krusial. Masyarakat perlu bersatu untuk memberikan dukungan kepada korban KDRT.
Rumah perlindungan dan pusat krisis harus diperkuat, dan inisiatif untuk memberdayakan korban agar bisa mandiri perlu didorong.
Masyarakat juga harus menghapus stigma terhadap korban KDRT dan memastikan bahwa mereka dapat mendapatkan bantuan tanpa takut dicap sebagai lemah atau bersalah.
Kemudian, pendekatan preventif juga perlu diperkuat. Program-program pendidikan yang mengajarkan nilai-nilai kesetaraan gender dan mengatasi kekerasan perlu diperkenalkan sejak dini.
Pendidikan ini bukan hanya tanggung jawab sekolah, tetapi juga tugas keluarga dan masyarakat.
Dengan menciptakan lingkungan yang mendukung dan peduli, kita dapat mencegah timbulnya siklus KDRT sejak awal.
Terakhir, peran individu tidak bisa diabaikan. Setiap orang memiliki peran dalam merobohkan Ibukota Kekerasan ini.