Mohon tunggu...
Irwan Sabaloku
Irwan Sabaloku Mohon Tunggu... Editor - Penulis

"Menulis hari ini, untuk mereka yang datang esok hari"

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Pemecatan Ketua Mahkamah Konstitusi: Sidang Etik Terbuka atau Tertutup, Mana yang Benar?

8 November 2023   23:57 Diperbarui: 9 November 2023   00:00 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Anwar Usman mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (tvOneNews.com)


"Pemecatan Ketua Mahkamah Konstitusi: Sidang Etik Terbuka atau Tertutup, Mana yang Benar?"
Anwar Usman, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), mengungkapkan keberatan terkait sidang etik yang dipandangnya melanggar aturan. Sidang tersebut dilakukan oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) dan berakhir dengan pemecatan Anwar dari jabatannya sebagai Ketua MK. Keputusan ini diambil setelah Anwar terbukti melakukan pelanggaran etik berat.

Anwar menegaskan bahwa sidang MKMK melanggar aturan karena diadakan secara terbuka, padahal seharusnya, sidang etik diatur agar bersifat tertutup.

"Saya menyayangkan bahwa proses peradilan etik, seharusnya tertutup sesuai dengan Peraturan MK, dilakukan secara terbuka," kata Anwar Usman dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Rabu, 8 November 2023.

Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK memang menetapkan bahwa pemeriksaan pendahuluan dan lanjutan sidang etik harus bersifat tertutup. Namun, dalam kasus ini, MKMK memutuskan untuk mengadakan sidang terbuka hanya untuk pemeriksaan para pelapor. Sementara pemeriksaan terhadap para hakim konstitusi, termasuk Anwar Usman, tetap dilakukan melalui sidang tertutup.

Anwar Usman berpendapat bahwa keputusan untuk mengadakan sidang etik terbuka bertentangan dengan tujuan pembentukan MKMK. Menurutnya, MKMK seharusnya bertugas menjaga martabat para hakim konstitusi.

"(Sidang terbuka) tidak sejalan dengan tujuan pembentukan Majelis Kehormatan, yang ditujukan untuk menjaga keluhuran dan martabat hakim konstitusi, baik secara individu maupun secara institusional," ujar Anwar.

Sebelumnya, Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, menjelaskan bahwa seharusnya sidang dugaan pelanggaran etik dilakukan secara tertutup. Alasannya, pemeriksaan etik harus menjaga kehormatan sembilan hakim MK dan hak-hak mereka sebelum dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran etik.

"Kita harus tetap menjaga kehormatan sembilan hakim. Maka, aturan ini harus tertutup," kata Jimly di MK, pada Kamis, 26 Oktober 2023.

Jimly juga menekankan bahwa bagi pihak yang merasa tidak dirugikan oleh sidang etik, sidang dapat dilakukan secara terbuka.

Namun, MKMK tetap menjalankan sidang terbuka bagi pihak yang melaporkan pelanggaran etik, sementara pemeriksaan terhadap hakim tetap bersifat tertutup.

MKMK menilai bahwa Anwar Usman telah melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi dalam putusan mengenai syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, Nomor 90/PUU-XXI/2023. MKMK mengenakan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK kepada Anwar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun