Produk bank syariah terbagi menjadi 3 , yakni :
Peghimpunan dana (funding).
Dalam perbangkan syariah memiliki produk yang bernamakan funding atau peghimpunan dana, dan pada funding ini terbagi lagi menjadi 2 produk, yakni produk yang menggunakan prinsipÂ
Wadiah >> giro
Mudharabah, untuk prinsip ini terbagi menjadi 2 produk lagi yakni tabungan dan deposito .
Penyaluran dana ataupun financing, terbagi menjadi 2 yakni :
Equity financing
Debt financing, debt financing sendiri terbagi lagi menjadi 3 bagian yakni, barang-uang, uang- barang dan uang-uang,Â
Untuk barang-uang terbagi lagi menjadi 2 bagian yakni :
Sewa menyewa atau ijarah
Jual beli , dan hal ini pun terbagi menjadi 2 yakni mudharabah dan bai bithaman ajil