Tahun sebelumnya, 2020, pemerintah juga membatalkan keberangkatan Ibadah Haji 1441 H. Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020.
Saat ini pemerintah juga masih melakukan sejumlah pertimbangan untuk perjalanan umrah di tengah adanya varian baru Covid-19 yakni omicron.
Selain itu, Menag juga menyampaikan tentang kebijakan dalam mempersiapkan keberangkatan jemaah umrah dan kesiapan Indonesia untuk kembali memberangkatkan jemaah umrah ke tanah suci.
Setidaknya ada empat hal yang disampaikan Menag kepada Gubernur Makkah, Khalid bin Faisal mengenai persiapan Indonesia untuk memberangkatkan Jemaah umrah, yakni:
1. Edukasi protokol kesehatan
Menag mengatakan pihaknya terus melakukan edukasi kepada calon jemaah haji dan umrah untuk disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan.
2. Vaksinasi
Pemerintah Indonesia telah melakukan vaksinasi untuk calon jemaah haji dan umrah.
3. Kebijakan satu pintu
Dalam rangka mengupayakan kesehatan bagi calon jemaah umrah, Kementerian Agama membuat kebijakan umrah satu pintu.
4. Kebijakan PCR