Kegiatan perayaan Tahun Baru dilarang untuk berbagai tempat, yaitu:
a. hotel
b. pusat perbelanjaan
c. mall
d. tempat wisata
e. tempat keramaian umum lainnya
Pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata diperbolehkan beroperasi dengan ketentuan:
a. Kapasitas maksimal 75 persen
b. Hanya pengunjung kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi yang diperbolehkan
Seluruh kegiatan sosial budaya akan dibatasi dengan ketentuan:
a. Kerumunan diizinkan maksimal 50 orang
b. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi
Terkait aturan lebih lanjutnya, pemerintah akan menerbitkan revisi aturan PPKM Nataru Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) dan Surat Edaran (SE) terkait.
Selama libur Nataru, seluruh daerah akan menjalankan level PPKM sesuai kategori yang ditetapkan pemerintah. Adapun selama PPKM Nataru, pemerintah memperketat syarat perjalanan, baik dalam negeri maupun luar negeri.
Syarat Perjalanan Dalam Negeri
Syarat perjalanan dalam negeri diperketat saat PPKM Nataru. Meski setiap daerah punya kategori PPKM level berbeda, aturannya tetap sama, yaitu:
a. Wajib menunjukkan bukti vaksinasi lengkap (dua dosis)
b. Menunjukkan hasil rapid antigen negatif 1x24 jam sebelum keberangkatan.
c. Anak-anak diperbolehkan bepergian dengan syarat memperlihatkan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
d. Untuk orang dewasa yang tidak dapat divaksin karena kondisi medis dilarang bepergian jarak jauh sementara di masa PPKM Nataru.
Syarat Perjalanan Dari Luar Negeri
a. Harus menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
b. Wajib karantina selama 10 hari di Indonesia
c. Keputusan pemerintah untuk memberlakukan PPKM Nataru sesuai kondisi daerah masing-masing didasarkan atas sejumlah pertimbangan.
Aturan libur Nataru 2021 membuat kegiatan masyarakat dibatasi. Sebelum ke luar rumah, pastikan Anda sudah mengetahui poin-poin mengenai kebijakan kegiatan masyarakat di luar rumah selama Nataru 2021, di antaranya:
1. Perayaan Tahun Baru di beberapa tempat dilarang, seperti di hotel, pusat perbelanjaan/mall, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya.
2. Kapasitas maksimal pengunjung mall dan bioskop adalah 75 persen.
Pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat kategori hijau yang diperbolehkan masuk.
3. Kegiatan sosial budaya diizinkan beroperasi dengan maksimal pengunjung 50 orang dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Meski tanpa aturan PPKM level 3, masyarakat diminta tetap waspada terlebih dengan munculnya varian baru Omicron yang dikonfirmasi di berbagai daerah agar masyarakat tetap bisa menikmati masa liburan akhir tahun dengan nyaman dan aman.
Sumber referensi: covid19.go.id