Menjelang libur, PPKM level 3 resmi dibatalkan, namun aturan libur Nataru 2021 tetap berlaku. Hal ini bertujuan untuk membatasi kegiatan masyarakat agar tidak terjadi lonjakan kasus Corona selama liburan.
Pemerintah mempertimbangkan beberapa alasan kenapa PPKM level 3 dibatalkan. Salah satu alasan kuat terkait tren penambahan kasus harian COVID-19 yang cenderung menurun dan stabil di bawah angka 400 kasus. Selain itu, kasus aktif dan jumlah yang dirawat di RS menunjukkan tren penurunan dalam beberapa hari ke belakan dalam beberapa hari terakhir.
PPKM level 3 dibatalkan juga atas capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen. Vaksinasi lansia mencapai 64 persen untuk dosis 1 dan 42 persen untuk dosis 2 di Jawa Bali, serta terus diberikan hingga saat ini.
Berdasarkan asesmen per 4 Desember, jumlah kabupaten/kota yang tersisa di level 3 hanya 9,4 persen dari total kabupaten/kota di Jawa-Bali. Jumlah tersebut sama dengan 12 kabupaten/kota saja.
Lebih lanjut, juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa aturan yang akan berlaku selama Nataru disesuaikan dengan level PPKM di masing-masing daerah.
Menurut Lampiran Siaran Pers Tentang Kebijakan Pengendalian Pandemi COVID-19 Selama Nataru, penanganan kasus Corona di Indonesia menyatakan perbaikan yang terkendali pada tingkat rendah. Perbaikan penanganan COVID-19 ini juga terlihat pada perubahan level PPKM kabupaten kota di Jawa-Bali.
Untuk itu penetapan aturan baru dilakukan sebagai bentuk langkah antisipasi terjadinya gelombang varian Omicron membuat pemerintah kian mengetatkan aturan agar varian baru COVID-19 ini tidak menyebar di tanah air.
Langkah antisipasi pertama dilakukan dengan deteksi melalui penguatan testing, tracing, karantina/ isolasi. Deteksi juga dilakukan melalui surveilans untuk Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dan surveilans genomic untuk mengawasi varian baru serta pengawasan di pintu masuk negara.
Kemudian manajemen klinis yang dilakukan tatalaksana kasus sesuai perkembangan ilmu pengetahuan termasuk potensi obat baru dan persiapan kapasitas rumah sakit dan fasilitas layanan kesehatan lainnya.
Selain itu, perubahan perilaku yang dilakukan melalui penguatan protokol kesehatan berbasis teknologi informasi PeduliLindungi serta melakukan peningkatan cakupan vaksinasi nasional.
Selengkapnya, yuk pelajari apa saja aturan wajib dari pemerintah selama PPKM Nataru?
  Â
Meski level PPKM setiap daerah akan berbeda saat libur Nataru nanti, pemerintah memberlakukan aturan wajib yang harus dipatuhi masyarakat. Salah satunya terkait kegiatan masyarakat saat momen perayaan Natal dan Tahun Baru 2022, yaitu:
Kegiatan perayaan Tahun Baru dilarang untuk berbagai tempat, yaitu:
a. hotel
b. pusat perbelanjaan
c. mall
d. tempat wisata
e. tempat keramaian umum lainnya
Pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata diperbolehkan beroperasi dengan ketentuan:
a. Kapasitas maksimal 75 persen
b. Hanya pengunjung kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi yang diperbolehkan
Seluruh kegiatan sosial budaya akan dibatasi dengan ketentuan:
a. Kerumunan diizinkan maksimal 50 orang
b. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi
Terkait aturan lebih lanjutnya, pemerintah akan menerbitkan revisi aturan PPKM Nataru Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) dan Surat Edaran (SE) terkait.
Selama libur Nataru, seluruh daerah akan menjalankan level PPKM sesuai kategori yang ditetapkan pemerintah. Adapun selama PPKM Nataru, pemerintah memperketat syarat perjalanan, baik dalam negeri maupun luar negeri.
Syarat Perjalanan Dalam Negeri
Syarat perjalanan dalam negeri diperketat saat PPKM Nataru. Meski setiap daerah punya kategori PPKM level berbeda, aturannya tetap sama, yaitu:
a. Wajib menunjukkan bukti vaksinasi lengkap (dua dosis)
b. Menunjukkan hasil rapid antigen negatif 1x24 jam sebelum keberangkatan.
c. Anak-anak diperbolehkan bepergian dengan syarat memperlihatkan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
d. Untuk orang dewasa yang tidak dapat divaksin karena kondisi medis dilarang bepergian jarak jauh sementara di masa PPKM Nataru.
Syarat Perjalanan Dari Luar Negeri
a. Harus menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
b. Wajib karantina selama 10 hari di Indonesia
c. Keputusan pemerintah untuk memberlakukan PPKM Nataru sesuai kondisi daerah masing-masing didasarkan atas sejumlah pertimbangan.
Aturan libur Nataru 2021 membuat kegiatan masyarakat dibatasi. Sebelum ke luar rumah, pastikan Anda sudah mengetahui poin-poin mengenai kebijakan kegiatan masyarakat di luar rumah selama Nataru 2021, di antaranya:
1. Perayaan Tahun Baru di beberapa tempat dilarang, seperti di hotel, pusat perbelanjaan/mall, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya.
2. Kapasitas maksimal pengunjung mall dan bioskop adalah 75 persen.
Pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat kategori hijau yang diperbolehkan masuk.
3. Kegiatan sosial budaya diizinkan beroperasi dengan maksimal pengunjung 50 orang dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Meski tanpa aturan PPKM level 3, masyarakat diminta tetap waspada terlebih dengan munculnya varian baru Omicron yang dikonfirmasi di berbagai daerah agar masyarakat tetap bisa menikmati masa liburan akhir tahun dengan nyaman dan aman.
Sumber referensi: covid19.go.id
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI