Mohon tunggu...
Good Words
Good Words Mohon Tunggu... Penulis - Put Right Man on the Right Place

Pemerhati Bangsa

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Langkah Inisiatif yang Harus Dilakukan saat Terjadi Pelanggaran Kontrak

9 November 2021   06:38 Diperbarui: 10 November 2021   20:45 800
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pembahasan kontrak bisnis.| Sumber: pexels/@rodnae-prod

Kontrak merupakan bagian penting dari setiap kerjasama bisnis dan suatu hal yang sangat lumrah terjadi dalam kontrak kerjasama.

Konflik yang tidak diselesaikan dengan baik akan merugikan pihak-pihak yang bersengketa, selain akan menimbulkan biaya-biaya yang sangat mahal dalam berperkara, juga akan memperburuk reputasi yang akan mempengaruhi eksistensi bisnis dalam jangka panjang.

Sengketa akan semakin berkembang apabila pihak yang merasa dirugikan telah menyatakan rasa tidak puas atau menyatakan kerugian secara langsung kepada pihak yang dianggap sebagai penyebab pelanggaran kontrak.

Sayangnya penyelesaian sengketa di Indonesia masih didominasi oleh penyelesaian melalui proses litigasi (penyelesaian konflik melalui pengadilan), terbukti banyaknya kasus yang tertumpuk di Pengadilan mengantri untuk diselesaikan, mulai dari masalah keluarga sampai bisnis. 

Sejatinya bangsa kita telah memiliki banyak tradisi penyelesaian sengketa yang lebih baik dari beracara di Pengadilan, salah satunya penyelesaian secara kekeluargaan yang mengedepankan musyawarah untuk mencari win-win solution.

Jika konflik didiamkan maka akan menjadi hambatan bagi perkembangan bisnis, maka penting untuk mengetahui apa langkah pertama Anda untuk mengatasi situasi tersebut. Berikut adalah lima langkah yang harus diambil jika Anda menghadapi pelanggaran kontrak.

1. Utamakan Proses Non-Litigasi (Penyelesaian di Luar Pengadilan)

Ada kasus di mana pelanggaran kontrak memerlukan tindakan hukuman. Namun, banyak juga situasi yang dapat diselamatkan tanpa proses litigasi. Menempuh proses litigasi melalui pengadilan adalah usaha yang panjang dan memakan biaya yang sangat mahal.

Banyak pelanggaran kontrak sebenarnya dapat diselesaikan dengan sangat cepat dengan jalur Alternative Dispute Resolution atau yang sering di singkat ADR yaitu pilihan penyelesaian sengketa diluar pengadilan dan mekanisme penyeselaian sengketa secara kooperatif.

Dalam UU No 30 tahun 1999 disebutkan bahwa lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.

Sederhananya, fokuslah pada penciptaan situasi yang saling menguntungkan dan menjaga hubungan bisnis, setidaknya sedari awal kontrak kerjasama bisnis.

2. Melibatkan Proses Mediasi

Seringkali, pelanggaran kontrak diakibatkan oleh kesalahpahaman yang terkadang sedikit dibesar-besarkan dan seharusnya ada itikad untuk meninjau ulang kontrak untuk memastikannya tetap menguntungkan bagi kedua belah pihak. 

Bahkan, disarankan untuk meninjau kembali kontrak secara rutin tidak hanya untuk menyelesaikan konflik saja, tetapi untuk jangka panjang. Lagi pula, seiring pertumbuhan bisnis Anda, kebutuhan dan kemampuannya dapat berubah, yang membuat penyesuaian mutlak diperlukan.

Banyak perselisihan kontrak dapat diselesaikan hanya dengan musyawarah. 

Selama kedua belah pihak memiliki niat untuk menjaga hubungan dan melihat bahwa keduanya sama-sama diuntungkan, diskusi yang jujur tentang bagaimana melangkah maju dapat menghasilkan hasil yang menguntungkan. 

Misalnya, jika pelanggaran terjadi karena tidak membayar kewajiban tertentu, maka mengatur rencana pembayaran harus dilakukan untuk kepentingan kedua belah pihak.

Dalam beberapa kasus, kita mungkin mempertimbangkan untuk menggunakan mediator saat mendiskusikan opsi yang memungkinkan. Peran seorang mediator adalah menjaga agar perundingan tetap terfokus pada jalur win-win solution dan membantu setiap pihak mencapai resolusi yang disepakati bersama.

3. Menyesuaikan Penyelesaian Sengketa Sesuai Besarnya Kerugian

Jika tidak mungkin untuk mencapai resolusi melalui mediasi, mungkin sudah saatnya untuk mulai menilai berapa kerugian materil yang harus segera dibayarkan. Permasalahan bisnis tidak akan jauh-jauh dari pembayaran piutang, kehilangan pendapatan dari hak kekayaan intelektual yang disalahgunakan, biaya tambahan yang dikeluarkan diluar kesepakatan, dan sebagainya.

Pada tahap ini, salah satu tujuan utama untuk menilai berapa banyak Anda mungkin harus membayar ganti rugi adalah untuk menentukan apakah gugatan benar-benar sesuai dengan logika hukum bisnis atau tidak. 

Jika kerugian yang ditanggung tidak krusial, maka litigasi biasanya tidak akan dianggap layak. Dalam skenario seperti itu, Anda biasanya lebih baik menggunakan pendekatan ADR non-litigasi atau tidak memperpanjang kontrak perjanjian.

4. Penyelesian Melalui Arbritase

Jika Anda mengalami kerugian yang signifikan, langkah Anda selanjutnya adalah mencoba menetapkan kesepakatan penyelesaian dengan berunding di meja arbritasi. Di sinilah metode ADR seperti arbitrase dan mediasi dinilai tepat untuk ditempuh.

Arbitrase lebih formal daripada mediasi karena kedua belah pihak mengajukan kasus mereka di hadapan seorang arbiter (atau panel arbiter). Arbiter membuat keputusan tentang apa yang harus dilakukan, seringkali menghasilkan penyelesaian atau kesepakatan lainnya. Meskipun pihak yang bersengketa akan mengikuti sidang arbritase seperti di pengadilan, ada lebih sedikit aturan yang berlaku dan tidak begitu menyulitkan.

Jika ditangani dengan baik, ADR bisa jauh lebih cepat daripada membawa perselisihan kontrak ke pengadilan karena Anda menghabiskan lebih sedikit waktu untuk mengumpulkan bukti atau menjalani proses yang panjang. 

Namun, biasanya membutuhkan sejumlah kerja sama dari kedua belah pihak. Namun, perselisihan yang rumit kemungkinan besar tidak akan mendapat banyak manfaat dari arbitrase atau mediasi dan penyelesaian melalui pengadilan lebih disarankan.

5. Menempuh Jalur Pengadilan

Jika ADR tidak berhasil, banyak hal  yang harus kita pertimbangkan sebelum mendaftarkan gugatan ke pengadilan. Satu hal penting yang perlu dipertimbangkan adalah seberapa baik Anda telah menegakkan kontrak Anda di masa lalu. 

Jika Anda telah melakukan beberapa pelanggaran dan tidak melakukan apa pun dalam kasus tersebut, maka kemungkinan Anda akan menang di pengadilan untuk menegakkan pelanggaran saat ini juga semakin kecil. 

Kita juga harus mempertimbangkan strategi hukum dari pihak yang berseteru. Dalam hal ini, Anda akan membutuhkan bantuan hukum dari pengacara dengan banyak pengalaman dalam perselisihan kontrak.

Jika Anda telah menanggung kerugian yang signifikan dan hak Anda dilindungi Undang-Undang maka Anda mungkin memiliki kesempatan memenangkan perkara di pengadilan. Jika tidak, litigasi di ruang sidang bukanlah tindakan yang ideal.

Ini hanyalah langkah-langkah awal yang harus diambil jika Anda melanggar kontrak. Pada tahap ini, Anda harus tetap bersikap baik dan adil dengan pihak yang bersalah. Yang terbaik adalah menyelesaikan situasi ini dengan cara setenang mungkin untuk menghindari biaya dan kerugian yang tidak perlu, termasuk kehilangan hubungan bisnis yang berharga.

Catatan: Artikel ini tidak ditujukan sebagai nasehat hukum atau pengganti nasehat hukum dari ahli hukum. Untuk menyelesaikan sengketa dalam kontrak bisnis, Anda tetap harus mengkonsultasikan dengan ahli hukum.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun