Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, Kemenkes tidak mengatur ketentuan boleh-tidaknya sertifikat vaksinasi COVID-19 dicetak dalam bentuk fisik.
Manfaatkan akun PeduliLindungi
Untuk menjaga keamanan informasi pribadi Anda, cukup gunakan aplikasi PeduliLindungi. Dengan mendownload aplikasi ini, Anda bisa dengan mudah menunjukkan sertifikat vaksin Anda saat dibutuhkan. Selain itu, data pribadi Anda pun aman terlindungi.
Jasa cetak kartu vaksin di marketplace diblokir
Untuk alasan keamanan dan kenyamanan masyarakat, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah memblokir penjual jasa cetak kartu vaksin COVID-19 di marketplace. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah kebocoran data.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono mengatakan sudah sebanyak 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin di marketplace yang telah diblokir oleh pemerintah.
Ia menambahkan, dalam marketplace ditawarkan berbagai jenis jasa percetakan kartu bagi yang sudah mendapatkan vaksin COVID-19. Hal ini tentu saja dapat berpotensi melanggar ketentuan perlindungan data pribadi.
Sehingga, Kemendag melalui Direktorat Jenderal PTKN meningkatkan pengawasan jasa layanan cetak kartu vaksin COVID-19 di marketplace Indonesia, menyusul ditemukannya 83 tautan pedagang yang menawarkan jasa layanan cetak kartu/sertifikat vaksin dengan harga yang beragam.
Sebagai langkah pengawasan dan perlindungan konsumen e-commerce, pemerintah melakukan proses penghapusan tautan penjualan kartu vaksin, dan memblokir kata kunci (keyword) yang mengandung frase kartu vaksin, jasa cetak vaksin, dan sejenisnya.
Penting Diingat
Meski secara kuat telah dilindungi Undang-Undang, namun sertifikat vaksin tidak menggantikan kedudukan dokumen kependudukan dan dokumen sah perjalanan internasional. Namun, selama masa pandemi sertifikat vaksin dipersyaratkan untuk memudahkan dalam pelacakan dan memutus penyebaran COVID-19. Oleh sebab itu, Tanggung jawab penggunaan sertifikat vaksin sepenuhnya terletak pada individu yang bersangkutan. Bijaklah dalam melindungi data diri kita masing-masing.