Sedang marak diperbincangkan terkait resiko yang mengintai saat kita mencetak sertifikat vaksin dalam bentuk kartu. Di banyak negara, termasuk Indonesia, setiap masyarakat yang telah disuntik vaksin COVID-19 baik dosis pertama maupun kedua akan menerima sertifikat vaksin. Sertifikat ini bisa diunduh lewat situs PeduliLindungi.Â
Masyarakat cukup masuk ke situs PeduliLindungi untuk bisa mengunduh sertifikat atau mengundung melalui akun masing-masing di aplikasi PeduliLindungi.
Namun, akhir-akhir ini banyak masyarakat yang mencetak kartu melalui jasa percetakan dengan dalih agar bisa digunakan untuk syarat perjalanan dan akses masuk ke beberapa tempat layanan publik.Â
Sayangnya, mencetak kartu vaksin ini sebenarnya tidak diperlukan karena rawan penyalahgunaan. Berikut resiko yang mengintai saat mencetak kartu vaksin:
Risiko pelanggaran dan penyalahgunaan data
Meski disebut sertifikat vaksin, tetapi wujud sertifikat tidak berbentuk seperti sertifikat tanah atau sertifikat penghargaan lain yang bentuk fisiknya berupa kertas. Sertifikat tersebut tersimpan di aplikasi PeduliLindungi.
Karena itu, banyak yang menawarkan jasa cetak kartu vaksin. Bentuknya seukuran KTP atau kartu ATM. Tujuannya agar lebih praktis, mudah dibawa, dimasukkan dompet dan bisa segera ditunjukkan.
Mencetak sertifikat vaksin dalam bentuk kartu artinya kartu tersebut harus dijaga agar tidak tercecer atau hilang. Sebab dalam sertifikat vaksin berisi informasi data diri penting yang meliputi:
- Â Nama lengkap yang dicantumkan pada sertifikat
- Â Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Â Tanggal lahir
- Â Kode batang (barcode)
- Â ID
- Â Tanggal vaksin diberikan
- Â Informasi vaksinasi dosis ke berapa
- Â Merek vaksin yang diperlukan
- Â Nomor batch vaksin
- Â Pernyataan kesesuaian dengan peraturan Menteri Kesehatan Indonesia
Bisa dibayangkan, data pribadi kita yang sedemikian lengkap bisa disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk berbagai hal negatif seperti mengakses pinjaman online hingga berbagai tindak kriminal lainnya.Â
Pemerintah tidak mengharuskan
Sama sekali tidak ada persyaratan yang mengharuskan masyarakat mencetak sertifikat vaksin dalam bentuk kartu. Baik pemerintah maupun penyedia layanan perjalanan dan layanan publik tidak mewajibkan sertifikat vaksin dalam bentuk kartu fisik. Cukup tunjukkan sertifikat resmi yang diterbitkan melalui PeduliLindungi.
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, Kemenkes tidak mengatur ketentuan boleh-tidaknya sertifikat vaksinasi COVID-19 dicetak dalam bentuk fisik.
Manfaatkan akun PeduliLindungi
Untuk menjaga keamanan informasi pribadi Anda, cukup gunakan aplikasi PeduliLindungi. Dengan mendownload aplikasi ini, Anda bisa dengan mudah menunjukkan sertifikat vaksin Anda saat dibutuhkan. Selain itu, data pribadi Anda pun aman terlindungi.
Jasa cetak kartu vaksin di marketplace diblokir
Untuk alasan keamanan dan kenyamanan masyarakat, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah memblokir penjual jasa cetak kartu vaksin COVID-19 di marketplace. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah kebocoran data.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono mengatakan sudah sebanyak 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin di marketplace yang telah diblokir oleh pemerintah.
Ia menambahkan, dalam marketplace ditawarkan berbagai jenis jasa percetakan kartu bagi yang sudah mendapatkan vaksin COVID-19. Hal ini tentu saja dapat berpotensi melanggar ketentuan perlindungan data pribadi.
Sehingga, Kemendag melalui Direktorat Jenderal PTKN meningkatkan pengawasan jasa layanan cetak kartu vaksin COVID-19 di marketplace Indonesia, menyusul ditemukannya 83 tautan pedagang yang menawarkan jasa layanan cetak kartu/sertifikat vaksin dengan harga yang beragam.
Sebagai langkah pengawasan dan perlindungan konsumen e-commerce, pemerintah melakukan proses penghapusan tautan penjualan kartu vaksin, dan memblokir kata kunci (keyword) yang mengandung frase kartu vaksin, jasa cetak vaksin, dan sejenisnya.
Penting Diingat
Meski secara kuat telah dilindungi Undang-Undang, namun sertifikat vaksin tidak menggantikan kedudukan dokumen kependudukan dan dokumen sah perjalanan internasional. Namun, selama masa pandemi sertifikat vaksin dipersyaratkan untuk memudahkan dalam pelacakan dan memutus penyebaran COVID-19. Oleh sebab itu, Tanggung jawab penggunaan sertifikat vaksin sepenuhnya terletak pada individu yang bersangkutan. Bijaklah dalam melindungi data diri kita masing-masing.
Sumber Referensi: covid19.go.id
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H