Keengganan Anwar mungkin berasal dari masa jabatan Dr. Mahathir sebelumnya sebagai Perdana Menteri, ketika yang terakhir itu berulang kali menunda janjinya untuk menyerahkan jabatannya kepada mantan wakilnya dengan hanya bersikeras bahwa ia akan menghormati janji itu pada akhirnya.
Pengacara juga mengatakan kepada Malay Mail kemarin bahwa mereka tidak percaya perjanjian semacam itu akan berdampak pada hukum karena masalah pengangkatan dan pengunduran diri Perdana Menteri dikodifikasikan dalam Konstitusi Federal.
Dr Mahathir mengundurkan diri sebagai Perdana Menteri pada bulan Februari untuk memicu runtuhnya administrasi PH, yang kemudian memungkinkan Keterlibatan Nasional untuk merebut kendali pemerintah federal yang tidak dipilih.
Namun, sejak itu, ia telah melancarkan kampanye untuk diangkat kembali di posisi tersebut.
Perdana Menteri Tan Sri Muhyiddin Yassin juga dikabarkan sedang mempertimbangkan pemilihan umum awal untuk mengamankan mandat pribadinya dan untuk menghilangkan pandangan bahwa pemerintahannya adalah pemerintahan "pintu belakang".
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI