Indonesia, disebut juga dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI, pengucapan bahasa Indonesia) atau hanya Republik Indonesia (RI) adalah negara di Asia Tenggara yang di lintasi garis khatulistiwa dan berada di antara daratan benua Asia dan Oseania, serta antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia. Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari 17.504 pulau. Nama alternatif yang biasa dipakai adalah Nusantara. Dengan populasi mencapai 270.203.917 jiwa pada tahun 2020. Indonesia menjadi negara berpenduduk terbesar keempat di dunia dan negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia, dengan penganut lebih dari 230 juta jiwa.
Dengan mayoritas penduduk Indonesia beragama islam apa otomatis Indonesia menjadi negara yang bersyariat islam ?
Syariat Islam diturunkan ke dunia adalah sebagai rahmatan lil‘alamin. Pada satu sisi, memang Islam menghendaki seorang muslim mengamalkan agamanya secara kaffah. Namun pada sisi lain, ajaran ini juga memiliki ruang toleransi dan daya perekat yang cukup efektif.
syari’ah merujuk kepada hukum-hukum Tuhan dalam kualitasnya sebagai wahyu. Dalam penggunaannya yang longgar, syariat bisa menunjuk kepada Islam sebagai Agama Tuhan. Kata ini juga merujuk kepada hukum Tuhan yang terkandung di dalam istilah wahyu-Nya. Kata “syariat” juga umumnya digunakan untuk menggantikan kata fikih.
Jika ditelisik lebih jauh ke belakang, maka perkataan “syariah” sesungguhnya lebih mengacu pada arti yang lebih luas, tidak hanya berarti fikih atau hukum tetapi mencakup pula akidah dan segala yang diperintahkan Allah. Sejalan dengan pengertian itu,maka syariat bisa menjadi identik dengan kandungan Al Quran dan Sunnah.
Penerapan syariat islam sendiri di Indonesia terutama aturan dalam perundang-undangan Indonesia tidak sepenuhnya berisi hukum Islam. Akan tetapi secara substantif para pencetus undang-undang negeri ini mencoba mengintegrasikan hukum positif dengan hukum Islam, sehingga terjadinya sinergisitas dalam penerapannya. Contoh dalam perkara pencurian, dalam Syariah Islam hukumannya adalah potong tangan, sedangkan KUHP tidak mengakuinya. Akan tetapi ada titik temu dengan memberlakukan hukuman penjara. Karena dalam hukum Islam mengakui adanya alternatif hukuman selain potong tangan,yaitu penjara. Oleh karena itu hukuman penjara dalam KUHP juga mengandung nilai dan unsur Islam. Begitu juga dengan kasus-kasus lainnya seperti hukuman pembunuhan, minuman keras, judi, zina dan sebagainya. Dengan demikian mengintegrasikan antara hukum positif dengan hukum Islam adalah sebuah keniscayaan.
Terdapat beberapa faktor yang dapat menjadi nilai lebih teruwujudnya penerapan Syariat Islam Indonesia, diantaranya ialah:
1. Pelembagaan keislaman
dengan pelembagaan keislaman merupakan asas yang memungkinkan umat Islam untuk beracara di Pengadilan Agama sebagai suatu kekhususan statusnya. Berdasarkan asas tersebut, umat Islam dapat menyelesaikan perkara-perkara keperdataan dengan menerapkan Syariat Islam.
2. Syariat Islam/Hukum Islam
Syariat Islam/Hukum Islam diterima sebagai hukum nasional karenaia merupakan sumber yang mempunyai kekuatan (authoritative source) sekaligus sumber yang setiap muslim harus meyakini dan menerimanya (persuasive source).
3. Kemaslahatan Yang Hendak Diwujudkan Oleh Syariat Islam
Sejak masuknya Islam kenegeri ini pada akhir abad pertama hijrah atau awal abad kedua, syariat telah menjadi jalan hidup bangsa Indonesia yang beragama Islam. Syariat Islam sebagai sistem hukum yang menghendaki kekuasa’an negara kemudian dilaksanakan di kerajaan-kerajaan Islam yang berdiri diberbagai pelosok Nusantara. Akhirnya lahir pandangan hidup suku-suku bangsa dengan makna yang sama dan ungkapan mungkin berbeda bahwa “Adat bersendi Syara’, dan syara bersendi kitabullah. Adat adalah kebiasaan yangberlaku, syara adalah syariat, dan kitabullah adalah quranul karim yang dijelaskan sunnah Rasulullah Saw.
Dengan demikian, syariat Islam memang mempunyai dasar yang kuat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Pakar politik hukum Indonesia, Daniel Lev (seorang Amerika keturunan Yahudi) mengatakan bahwa jauh sebelum kedatangan penjajah belanda, Indonesia telah disatukan oleh hukum Islam.
Melalui penjabaran diatas dapat disimpulkan Indonesia merupakan negara yang menjalankan syariat islam walaupun tidak sepenuhnya akan tetapi syariat islam menjadi pondasi yang kuat terhadap berkembangnya peraturan-peraturan yang diterapkan di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H