Mohon tunggu...
Irvan Ibadurrahman
Irvan Ibadurrahman Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Mahasiswa Universitas Tangerang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Indonesia Tidak Menerapkan Syariat Islam?

5 Desember 2021   00:54 Diperbarui: 5 Desember 2021   01:34 594
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Syariat Islam/Hukum Islam diterima sebagai hukum nasional  karenaia merupakan sumber yang mempunyai kekuatan  (authoritative source) sekaligus sumber yang setiap muslim harus  meyakini dan menerimanya (persuasive source). 

3. Kemaslahatan Yang Hendak Diwujudkan Oleh Syariat Islam 

Sejak masuknya Islam kenegeri ini pada akhir abad pertama hijrah atau awal abad kedua, syariat telah menjadi jalan hidup bangsa Indonesia yang beragama Islam. Syariat Islam sebagai sistem hukum yang menghendaki kekuasa’an negara kemudian dilaksanakan di kerajaan-kerajaan Islam yang berdiri diberbagai pelosok Nusantara. Akhirnya lahir pandangan hidup suku-suku bangsa dengan makna yang sama dan ungkapan mungkin berbeda bahwa “Adat bersendi Syara’, dan syara bersendi kitabullah. Adat adalah kebiasaan yangberlaku, syara adalah syariat, dan kitabullah adalah quranul karim yang dijelaskan sunnah Rasulullah Saw. 

Dengan demikian, syariat Islam memang mempunyai dasar yang kuat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Pakar politik  hukum Indonesia, Daniel Lev (seorang Amerika keturunan Yahudi) mengatakan bahwa jauh sebelum kedatangan penjajah belanda, Indonesia telah disatukan oleh hukum Islam. 

Melalui penjabaran diatas dapat disimpulkan Indonesia merupakan negara yang menjalankan syariat islam walaupun tidak sepenuhnya akan tetapi syariat islam menjadi pondasi yang kuat terhadap berkembangnya peraturan-peraturan yang diterapkan di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun