Syariat Islam/Hukum Islam diterima sebagai hukum nasional  karenaia merupakan sumber yang mempunyai kekuatan  (authoritative source) sekaligus sumber yang setiap muslim harus  meyakini dan menerimanya (persuasive source).Â
3. Kemaslahatan Yang Hendak Diwujudkan Oleh Syariat IslamÂ
Sejak masuknya Islam kenegeri ini pada akhir abad pertama hijrah atau awal abad kedua, syariat telah menjadi jalan hidup bangsa Indonesia yang beragama Islam. Syariat Islam sebagai sistem hukum yang menghendaki kekuasa’an negara kemudian dilaksanakan di kerajaan-kerajaan Islam yang berdiri diberbagai pelosok Nusantara. Akhirnya lahir pandangan hidup suku-suku bangsa dengan makna yang sama dan ungkapan mungkin berbeda bahwa “Adat bersendi Syara’, dan syara bersendi kitabullah. Adat adalah kebiasaan yangberlaku, syara adalah syariat, dan kitabullah adalah quranul karim yang dijelaskan sunnah Rasulullah Saw.Â
Dengan demikian, syariat Islam memang mempunyai dasar yang kuat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Pakar politik  hukum Indonesia, Daniel Lev (seorang Amerika keturunan Yahudi) mengatakan bahwa jauh sebelum kedatangan penjajah belanda, Indonesia telah disatukan oleh hukum Islam.Â
Melalui penjabaran diatas dapat disimpulkan Indonesia merupakan negara yang menjalankan syariat islam walaupun tidak sepenuhnya akan tetapi syariat islam menjadi pondasi yang kuat terhadap berkembangnya peraturan-peraturan yang diterapkan di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H